JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember terus mendalami kasus dugaan aborsi yang merenggut nyawa mahasiswi, JA, 24, dan janinnya usia tujuh bulan di kamar rumah kos yang terletak di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Polisi juga berhasil mengungkap penyebab mahasiswi tewas ini.
Usai menetapkan tersangka, FI, 25, yang tidak lain merupakan suami siri korban, terkuak bahwa korban tidak hanya sekali mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Kepala Polres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, korban telah mengonsumsi obat dengan merk Invitec beberapa kali pada 2023.
“Ini bukan peristiwa kali pertama. Jadi pada April 2023 dan November 2023, juga pernah mengonsumsi obat yang sama, Invitec untuk menggugurkan kandungan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat pers rilis pada Rabu (23/10/2024).
Selain itu, motif FI memberikan obat penggugur kandungan kepada JA karena tidak menginginkan adanya kelahiran. FI pun memberikan obat keras itu kepada JA.
“Saudara FI yang menyediakan dan memberikan obat tersebut kepada korban,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Perbuatan keji itu terkuak usai penyidik memeriksa handphone milik korban. Ada percakapan antara JA dan FI yang diduga turut terlibat secara langsung atas tindakan aborsi sehingga mengakibatkan kematian JA dan janinnya.
Setidaknya, atas kasus tersebut, pihak kepolisian akan terus mendalami motif tersangka yang tega mendorong JA mengonsumsi obat penggugur kehamilan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 348 KUHP,” tegas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Baca Juga: Saham Hyundai Anjlok usai Pecahkan Rekor IPO: Apa Penyebabnya?
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Jember berinisial JA, 24, ditemukan tewas bersama janin berusia sekitar sembilan bulan di sebuah indekos yang terletak di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Minggu malam (20/10/2024).
Saat ditemukan, perempuan yang berasal dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah, itu berlumuran darah dengan kondisi badan setengah terbuka. Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qorni Aziz, terkait kondisi mahasiswi Jember itu.
“Sudah dalam keadaan meninggal, kondisi setengah tidak menggunakan pakaian,” ujar AKP Abid Uais saat dikonfirmasi pada Senin siang (20/10/2024).
Selain itu, di dalam kamar JA juga ditemukan janin yang tergeletak di lantai yang diduga merupakan praktik dari aborsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








