JEMBER, Tugujatim.id – Polemik sengketa lahan warga di Jalan Mawar dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menuai aksi demo di depan Pengadilan Negeri Jember. Para pendemo yang merupakan warga di Jalan Mawar dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Topi Bangsa itu menuntut agar PN Jember berlaku adil terhadap sengketa yang dihadapi keduanya.
Ketua Ormas Topi Bangsa Baiqun Purnomo menjelaskan, aksi demo tersebut bertujuan untuk mengawal persidangan sela yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. Dirinya bersama para pendemo mencurigai dugaan adanya intervensi terhadap PN Jember sehingga dinilai tidak objektif dalam menangani sengketa lahan antara warga di Jalan Mawar dan PT KAI Daop 9 Jember.
Baca Juga: Gol Menit Akhir, Kapten Persipro Gagalkan Kemenangan Persid Jember
“Saat ini ada sekitar enam warga yang dikeluarkan paksa dari rumahnya serta harta benda milik mereka, alasannya mengatasnamakan hukum,” ujar Baiqun Purnomo pada Senin (06/01/2025).
Dia berharap, di sidang sela yang akan berlangsung nanti dapat membuat keputusan yang berpihak terhadap masyarakat kecil.
“Mengikuti Pancasila sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan UUD 1945,” tegas Baiqun Purnomo.

Sementara itu, Humas PN Jember Amran S. Herman sempat menyatakan bahwa hasil persidangan yang telah dilalui kedua belah pihak menghasilkan putusan yang dimenangkan PT KAI Daop 9 Jember.
“Perkara ini sedang berjalan dan berlangsung, dulu sudah ada putusannya dan dimenangkan oleh PT KAI dan kami dari Pengadilan Negeri Jember belum mengeksekusi, namun sekarang ini ada lagi masuk gugatannya yang sementara berproses di persidangan ini,” ujar Amran S. Herman saat menemui para pendemo.
Kendati demikian, usai menemui para pendemo, pihak PN Jember mengajak perwakilan dari massa untuk melakukan mediasi di dalam Kantor PN Jember. Usai mediasi, Amran S. Herman menegaskan bahwa pihaknya keliru memberikan pernyataan soal sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh PT KAI Daop 9 Jember.
“Sudah diluruskan bahwa keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Red) itu bukan memenangkan, tetapi di NO (Niet Ontvankelijk Verklaard, Red) yang artinya tidak dapat diterima,” terang Amran S. Herman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








