• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ganja

Polisi tunjukkan barang bukti pohon ganja dalam hasil ungkap kasus narkotika. Foto: Azmy

Sarjana Pertanian di Malang Tertangkap ‘Praktikan Ilmu’ Bertanam Ganja

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id –  Sarjana Pertanian di Malang tertangkap tanam ganja. ANW, alumnus Fakultas Pertanian Universitas ternama di Malang ketahuan ‘praktikan ilmu’ pertaniannya selama di kampus dengan bertanam ganja. Tersangka pun ditangkap berikut barang bukti sebanyak 62 batang pohon hingga 36 gram ganja kering yang sudah siap edar.

Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli menjelaskan produksi ganja ini dibuat sendiri oleh ANW. Tersangka menggunakan segala pengetahuannya untuk membudidayakan tanaman ganja sejak 2019.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

”Budidaya tanaman ganja ini ia buat dengan metode persilangan. Sudah berhasil sejak 2019 dan kemudian ia jual Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja sudah kering,” terang AKP Ariek Yuli, di Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025) .

Keberhasilan ANW memproduksi ganja kering ini mulai populer dari mulut ke mulut dan mulai mendapat pesanan. Tersangka yang merupakan warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu juga penasaran untuk terus mengembangkan bibit ganja, namun berakhir pada peredaran gelap narkotika.

Kasus tersebut berhasil membongkar Satresnakoba Polres Batu bermula dari penangkapan dua tersangka lain di Desa Pendem, Kota Batu. Hasil pengembangan terhadap dua pelaku itu mengakui mendapat ganja itu dari tangan ANW dan didapati puluhan pohon ganja di kediaman ANW.

Atas perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: BatuKabupaten MalangKota BatuMalangPolres Batu
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Pelecehan Guru

Sempat Disebut Gangguan Jiwa, Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tuban Ditetapkan Tersangka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID