• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ganja

Polisi tunjukkan barang bukti pohon ganja dalam hasil ungkap kasus narkotika. Foto: Azmy

Sarjana Pertanian di Malang Tertangkap ‘Praktikan Ilmu’ Bertanam Ganja

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id –  Sarjana Pertanian di Malang tertangkap tanam ganja. ANW, alumnus Fakultas Pertanian Universitas ternama di Malang ketahuan ‘praktikan ilmu’ pertaniannya selama di kampus dengan bertanam ganja. Tersangka pun ditangkap berikut barang bukti sebanyak 62 batang pohon hingga 36 gram ganja kering yang sudah siap edar.

Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli menjelaskan produksi ganja ini dibuat sendiri oleh ANW. Tersangka menggunakan segala pengetahuannya untuk membudidayakan tanaman ganja sejak 2019.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

”Budidaya tanaman ganja ini ia buat dengan metode persilangan. Sudah berhasil sejak 2019 dan kemudian ia jual Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja sudah kering,” terang AKP Ariek Yuli, di Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025) .

Keberhasilan ANW memproduksi ganja kering ini mulai populer dari mulut ke mulut dan mulai mendapat pesanan. Tersangka yang merupakan warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu juga penasaran untuk terus mengembangkan bibit ganja, namun berakhir pada peredaran gelap narkotika.

Kasus tersebut berhasil membongkar Satresnakoba Polres Batu bermula dari penangkapan dua tersangka lain di Desa Pendem, Kota Batu. Hasil pengembangan terhadap dua pelaku itu mengakui mendapat ganja itu dari tangan ANW dan didapati puluhan pohon ganja di kediaman ANW.

Atas perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: BatuKabupaten MalangKota BatuMalangPolres Batu
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Pelecehan Guru

Sempat Disebut Gangguan Jiwa, Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tuban Ditetapkan Tersangka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID