BATU, Tugujatim.id – Sarjana Pertanian di Malang tertangkap tanam ganja. ANW, alumnus Fakultas Pertanian Universitas ternama di Malang ketahuan ‘praktikan ilmu’ pertaniannya selama di kampus dengan bertanam ganja. Tersangka pun ditangkap berikut barang bukti sebanyak 62 batang pohon hingga 36 gram ganja kering yang sudah siap edar.
Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli menjelaskan produksi ganja ini dibuat sendiri oleh ANW. Tersangka menggunakan segala pengetahuannya untuk membudidayakan tanaman ganja sejak 2019.
”Budidaya tanaman ganja ini ia buat dengan metode persilangan. Sudah berhasil sejak 2019 dan kemudian ia jual Rp100 ribu per 2 gram dalam bentuk ganja sudah kering,” terang AKP Ariek Yuli, di Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025) .
Keberhasilan ANW memproduksi ganja kering ini mulai populer dari mulut ke mulut dan mulai mendapat pesanan. Tersangka yang merupakan warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu juga penasaran untuk terus mengembangkan bibit ganja, namun berakhir pada peredaran gelap narkotika.
Kasus tersebut berhasil membongkar Satresnakoba Polres Batu bermula dari penangkapan dua tersangka lain di Desa Pendem, Kota Batu. Hasil pengembangan terhadap dua pelaku itu mengakui mendapat ganja itu dari tangan ANW dan didapati puluhan pohon ganja di kediaman ANW.
Atas perbuatannya, ANW dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko








