Dipandang Langgar UU PKDRT, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun

Dwi Linda

Kriminal

Polwan bakar suami.
FN saat mengikuti sidang pembacaan vonis PN Mojokerto secara daring. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

MOJOKERTO, Tugujatim.id FN alias Dila, polwan bakar suami hingga tewas karena sang suami diduga kecanduan judi online (judol) dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (23/01/2025). Majelis hakim memandang FN terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saat membacakan vonis saat itu.

Baca Juga: Update Perundungan Bocah SD Mabuk di Jember, Penjual Miras Ditangkap

Majelis hakim mempunyai pertimbangan soal vonis tersebut, kendati ada hal yang dipandang memberatkan yakni adanya korban meninggal dunia. Beberapa hal yang meringankan seperti pihak keluarga korban memaafkan terdakwa, lalu terdakwa juga sedang berjuang membesarkan ketiga anaknya yang masih kecil.

Sementara itu, kuasa hukum FN yakni Iptu Tatik mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.

“Kami sepakat menerima putusan, setelah koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.

Baca Juga: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor

Diberitakan sebelumnya, FN alias Dila, polwan bakar suami, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan ini dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024). Sementara itu, Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.

JPU Ismiranda Dwi Putri saat membacakan tuntutan tersebut mendakwa Briptu FN pasca terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat sang suami yakni Briptu RDW tutup usia. Tuntutan JPU tersebut termasuk pengurangan masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan.

“Dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap JPU Ismirandah, Selasa (17/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...

Ilustrasi.

Hujan Deras, Balita di Kediri Terpleset ke Parit dan Tewas

Herlianto A

KEDIRI, Tugujadim.id – Duka dan kepedihan mendalam dirasakan Zulfia Ramadani, warga Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dia harus mengikhlaskan buah hatinya, ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Pohon Tumbang

Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Sejumlah Wilayah, Ini Imbauan DLH Kota Mojokerto

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tepat sehari pasca pemungutan suara Pilkada sererentak 2024, angin kencang tiba-tiba menyasar beberapa wilayah Kota Mojokerto. Tercatat, ...