• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polwan bakar suami.

FN saat mengikuti sidang pembacaan vonis PN Mojokerto secara daring. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Dipandang Langgar UU PKDRT, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – FN alias Dila, polwan bakar suami hingga tewas karena sang suami diduga kecanduan judi online (judol) dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (23/01/2025). Majelis hakim memandang FN terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saat membacakan vonis saat itu.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Update Perundungan Bocah SD Mabuk di Jember, Penjual Miras Ditangkap

Majelis hakim mempunyai pertimbangan soal vonis tersebut, kendati ada hal yang dipandang memberatkan yakni adanya korban meninggal dunia. Beberapa hal yang meringankan seperti pihak keluarga korban memaafkan terdakwa, lalu terdakwa juga sedang berjuang membesarkan ketiga anaknya yang masih kecil.

Sementara itu, kuasa hukum FN yakni Iptu Tatik mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.

“Kami sepakat menerima putusan, setelah koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.

Baca Juga: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor

Diberitakan sebelumnya, FN alias Dila, polwan bakar suami, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan ini dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024). Sementara itu, Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.

JPU Ismiranda Dwi Putri saat membacakan tuntutan tersebut mendakwa Briptu FN pasca terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat sang suami yakni Briptu RDW tutup usia. Tuntutan JPU tersebut termasuk pengurangan masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan.

“Dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap JPU Ismirandah, Selasa (17/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kasus polwan Mojokerto bakar suamiPN MojokertoPolisi bakar suami di MojokertoTersangka polisi bakar suami MojokertoTersangka polwan bakar suami di MojokertoUpdate polwan Mojokerto bakar suami
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Polwan bakar suami.

Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding Pasca Vonis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID