• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polwan bakar suami.

FN saat mengikuti sidang pembacaan vonis PN Mojokerto secara daring. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Dipandang Langgar UU PKDRT, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – FN alias Dila, polwan bakar suami hingga tewas karena sang suami diduga kecanduan judi online (judol) dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (23/01/2025). Majelis hakim memandang FN terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saat membacakan vonis saat itu.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Baca Juga: Update Perundungan Bocah SD Mabuk di Jember, Penjual Miras Ditangkap

Majelis hakim mempunyai pertimbangan soal vonis tersebut, kendati ada hal yang dipandang memberatkan yakni adanya korban meninggal dunia. Beberapa hal yang meringankan seperti pihak keluarga korban memaafkan terdakwa, lalu terdakwa juga sedang berjuang membesarkan ketiga anaknya yang masih kecil.

Sementara itu, kuasa hukum FN yakni Iptu Tatik mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.

“Kami sepakat menerima putusan, setelah koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.

Baca Juga: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor

Diberitakan sebelumnya, FN alias Dila, polwan bakar suami, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan ini dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024). Sementara itu, Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.

JPU Ismiranda Dwi Putri saat membacakan tuntutan tersebut mendakwa Briptu FN pasca terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat sang suami yakni Briptu RDW tutup usia. Tuntutan JPU tersebut termasuk pengurangan masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan.

“Dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap JPU Ismirandah, Selasa (17/12/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kasus polwan Mojokerto bakar suamiPN MojokertoPolisi bakar suami di MojokertoTersangka polisi bakar suami MojokertoTersangka polwan bakar suami di MojokertoUpdate polwan Mojokerto bakar suami
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Polwan bakar suami.

Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding Pasca Vonis

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID