• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polwan bakar suami.

FN, polwan bakar suami di Mojokerto, tidak ajukan banding pasca pembacaan vonis hukuman. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding Pasca Vonis

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – FN alias Dila, polwan bakar suami, yakni RDW, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Vonis ini jatuh karena FN terbukti menyebabkan RDW meninggal dunia akibat luka bakar serius.

Sementara itu, pasca vonis polwan bakar suami dibacakan pada Kamis (23/01/2025), FN memilih menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya atas putusan tersebut.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Dipandang Langgar UU PKDRT, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum FN, Iptu Tatik mengaku tidak mengajukan banding.

“Kami sepakat menerima putusan, setelah koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.

Iptu Tatik melanjutkan, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan agenda-agenda lanjutan. Seperti agenda sidang Kode Etik Profesi yang akan diikuti oleh FN nantinya.

“Masih butuh waktu untuk sidang etik, kalau kami ajukan banding nantinya proses juga semakin panjang. Pertimbangan lain juga menjadi sebab mengapa tidak mengajukan banding,” tambahnya.

Baca Juga: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor

Pertimbangan yang dimaksud ialah kondisi anak-anak dari FN sendiri. Terlebih, kini FN harus membesarkan ketiga anaknya seorang diri.

“Anak-anak tersebut menjadi pertimbangan kami,” tutur Iptu Tatik.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat FN, polwan bakar suami, berkonflik rumah tangga dengan suaminya yakni RDW. Akibat konflik tersebut, RDW mengalami luka bakar serius hingga meninggal dunia. Setelah melalui proses hukum, FN dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Mojokerto hari iniKasus polwan Mojokerto bakar suamiMojokerto hari iniPolisi bakar suami di MojokertoTersangka polisi bakar suami MojokertoTersangka polwan bakar suami di MojokertoUpdate polwan Mojokerto bakar suami
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pelaku curanmor.

Istirahat sambil Transaksi Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Tuban Tertangkap di Musala Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID