TUBAN, Tugujatim.id – Malam yang seharusnya menjadi perjalanan biasa bagi AK, 31, sopir truk asal Pekalongan, berubah menjadi mimpi buruk. Pelaku diciduk Satresnarkoba Polres Tuban saat membawa sabu-sabu seberat 6,20 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dashboard kendaraannya.
Penangkapan sopir truk ini terjadi di tepi jalan Tuban-Semarang, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (08/02/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Truk yang dikendarai AK saat itu sedang mengangkut permen dari Surabaya menuju Jawa Tengah. Namun, muatan manis itu ternyata menyembunyikan sesuatu yang jauh lebih berbahaya.
Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Harjo menjelaskan, penangkapan AK bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang sopir truk. Polisi kemudian membuntuti dua truk yang berjalan beriringan di jalur tersebut.
“Pertama, kami menggeledah truk yang dikemudikan KS. Dari situ, ditemukan sabu 0,3 gram. Setelah diinterogasi, KS mengaku mendapat barang tersebut dari AK, sopir truk yang berada di depannya,” terang AKP Harjo.
Penemuan Narkoba Disembunyikan Rapi
Tim segera mengejar dan menghentikan truk AK. Benar saja, setelah digeledah, polisi menemukan sabu seberat 6,20 gram yang disembunyikan dengan rapi. Pelaku tidak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan ke Mapolres Tuban.
Baca Juga: Pilkada Tuban 2024, Perempuan Dominasi Partisipasi Pemilih
“Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp 4,8 juta; lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 6,3 juta. Dia meraup keuntungan Rp1,5 juta tiap transaksi,” ujarnya.
Sementara itu, KS yang hanya kedapatan membawa sabu dalam jumlah kecil masih menjalani asesmen untuk kemungkinan rehabilitasi. Sedangkan AK dipastikan akan menghadapi jerat hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








