MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 di Kota Mojokerto, Jawa Timur, bakal mengalami perubahan. Informasi yang diterima, PPDB jalur zonasi akan berubah menjadi berdasarkan domisili.
Berdasarkan informasi yang diterima, jalur domisili adalah jalur penerimaan yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.
Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi Kota Mojokerto Diumumkan, Kursi Jenjang SD Belum Terisi Penuh
“Pengertian itu berdasarkan bahan paparan yang kami terima. Namun untuk lebih jelasnya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan,” terang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto melalui Kasi Kurikulum Putra Wira Perkasa, Jumat (21/02/2025).
Selain jalur domisili, beberapa jalur penerimaan siswa baru selanjutnya bakal tidak banyak berubah. Seperti jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua.
Ketentuan Kemendikdasmen soal PPDB
Data paparan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang PPDB pada 2021 hingga 2024 menyebutkan ketentuan jalur pada jenjang sekolah dasar (SD) untuk PPDB jalur zonasi minimal 70%, jalur afirmasi minimal 15%, serta jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua maksimal 5%.
Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi Kota Mojokerto Ditutup, 38 Kursi Jenjang SD Masih Kosong
Lalu untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk jalur zonasi minimal 50%, kemudian jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua maksimal 5% serta jalur prestasi sesuai dengan sisa kuota.
“Tentu kami siap menyesuaikan bila kebijakan dari pusat sudah turun,” sambung Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








