TUBAN, Tugujatim.id – Bareskrim Polri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari serius memperhatikan adanya dugaan mafia solar ini.
Politikus Fraksi PKB Daerah Pilihan (Dapil) IX Bojonegoro-Tuban itu mengapresiasi kesigapan kepolisian dalam membongkar sindikat mafia solar ini. Tapi, dia meminta agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Namun, kami juga berharap kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya, jangan hanya pelaksana di lapangan yang ditangkap,” ujar Ratna, Jumat (07/03/2025).
Menurut dia, hukuman berat harus diberikan kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Ratna juga menekankan pentingnya sinergi dalam pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Ratna menilai, kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dalam skema penyaluran BBM bersubsidi. Menurut dia, celah dalam sistem distribusi ini dimanfaatkan oleh mafia solar untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
“Kami berharap ada sinergi yang lebih kuat dari semua pihak dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.
Modus Pelaku Pakai Barcode Subsidi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menangkap delapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi. Tiga tersangka diamankan di Kabupaten Tuban, yakni BC, K, dan J. Sementara lima tersangka lainnya ditangkap di Kabupaten Karawang, yaitu LA, HB, S, AS, dan E.
Dari hasil penyelidikan yang dimulai sejak 26 Februari 2025, kepolisian berhasil menyita total 16.400 liter solar subsidi yang disalahgunakan. Rinciannya, 8.400 liter ditemukan di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.
Para pelaku menjalankan modus yang berbeda di masing-masing daerah. Di Tuban, mereka menggunakan kendaraan yang sama berkali-kali dengan memanfaatkan barcode subsidi yang tersimpan di ponsel.
Sementara di Karawang, mereka mengurus surat rekomendasi pembelian solar atas nama petani untuk mendapatkan barcode My Pertamina, lalu membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi kendaraan pengangkut, drum besar, jeriken, pompa, serta selang yang digunakan untuk menyalurkan BBM ilegal.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dengan pengungkapan kasus mafia solar subsidi ini, dia berharap ada perbaikan dalam sistem distribusi BBM subsidi serta upaya pencegahan lebih maksimal agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati







