TUBAN, Tugujatim.id – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi diungkap di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Selain menangkap satu orang pelaku, juga disita 3,5 ton solar yang hendak dijual secara ilegal ke industri di Jawa Tengah.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan, pelaku memanfaatkan sejumlah orang sebagai perenggek, sebutan bagi pembeli solar subsidi di SPBU menggunakan surat rekomendasi dari desa.
“Para perenggek ini mengangkut BBM dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi agar dapat membawa lebih banyak solar,”kata Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (9/3/2025).
Solar Dibeli dari SPBU Menggunakan Surat Rekomendasi Desa
Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke dalam bull berkapasitas 1.000 liter di sebuah lahan kosong. Setelah mencapai jumlah tertentu, BBM tersebut dipindahkan ke dalam truk Mitsubishi dan dikirim ke luar daerah. Harga jualnya lebih tinggi Rp2.000 per liter dibanding harga resmi.
Polisi menangkap Mulyono (31), warga Dusun Krajan, Sugihan, Kecamatab Jatirogo yang diduga sebagai koordinator lapangan. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita, sebuah kendaraan truk Mitsubishi berisi solar subsidi, 4 bull berkapasitas total 3,5 ton, 28 jeriken plastik ukuran 30 liter, sebuah sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor dan Pompa air dan selang untuk memindahkan BBM.
BACA JUGA: Hasil Penimbunan Solar Subsidi di Tuban Dijual ke Industri Dengan Selisih Harga Rp2.000 per Liter
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
“Kita masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan BBM subsidi tersebut,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








