• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penyelewengan pupuk subsidi.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi bersama jajaran saat press conference kasus penyelewengan pupuk subsidi. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Didenda 100 Ribu, Polres Jember Bebaskan Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember membebaskan tersangka penyelewengan atau penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka penyelewengan pupuk subsidi hanya didenda sebesar Rp100.000 tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Sebanyak 3 ton pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari berhasil diamankan kepolisian saat hendak diselewengkan ke Kecamatan Umbulsari.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Kronologi Amankan Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Jember

Setidaknya, kepolisian Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial S yang diduga bertindak atas perintah seseorang berinisial MG, merupakan pemilik UD Tani Berkah di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.

“Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 dan Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Juncto Pasal 56 KUHP,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press conference kasus penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah.

Dia menjelaskan, adanya penyelewengan pupuk subsidi itu akan membuat kerugian terhadap sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Selain itu, juga berdampak pada kelangkaan pupuk yang berimbas terhadap lahan pertanian.

“Ini juga merupakan upaya atau peran aktif Polri dalam menjaga program Asta Cita Bapak Presiden yaitu terkait dengan ketahanan pangan,” kata Bayu Pratama Gubunagi.

Hukuman di Bawah 5 Tahun, Pelaku Tidak Ditahan

Adapun barang bukti yang disita kepolisian berupa handphone, daftar kelompok tani yang seharusnya mendapat pupuk subsidi, hingga surat perjanjian kerja sama.

“Terhadap dua orang pelaku ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp100 ribu. Karena itu, kami tidak menahan para pelaku karena ancaman hukuman di bawah lima tahun,” tegas Bayu Pratama Gubunagi.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan tetap melakukan dan melanjutkan proses penyidikan terhadap kejahatan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember. Selain itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi bersama dinas pertanian dan dinas perdagangan untuk menindaklanjuti barang sitaan dari kasus tersebut.

“Tentunya ini akan dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak untuk menerima pupuk bersubsidi,” ujar Bayu Pratama Gubunagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniBerita pupuk subsidiJemberKabupaten Jember hari iniPenangkapan pelaku jual beli pupuk subsidi ilegalPenyelewengan pupuk subsidi di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Fakta Mengejutkan Pakaian Adat Jawa Timur

Fakta Pakaian Adat Jawa Timur yang Menarik Ditelisik

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID