• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Uang palsu.

Polisi saat menunjukkan barang bukti produksi uang palsu di Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Sita Uang Palsu Rp1 Miliar di Mojokerto, Ini Peran Pelaku Produksi Upal

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Produsen uang palsu (upal) di Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dari keterangan yang dihimpun, produksi yang diotaki oleh pelaku UWA berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jambuwok, Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Hasil ungkap polisi, barang bukti uang palsu yang diamankan ditaksir senilai Rp1 miliar lebih.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan itu otak dari produksi tersebut. Pelaku UWA itu mengatur produksi upal,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Senin (17/03/2025).

Baca Juga: Uang Palsu Ratusan Juta Lolos Sinar Ultra Violet Disita Dari Komplotan di Mojokerto

Tidak hanya mengeluarkan uang pribadi, UWA berperan besar menyediakan berbagai kebutuhan produksi uang palsu tersebut. Mulai menyediakan peralatan produksi hingga rumah kontrakan sebagai tempat produksi upal.

“Kalau urusan modal, tersangka lain juga berperan (sebagai pemodal),’’ sambung AKP Nova.

Dua Orang Diduga Jadi Pemodal Upal

Sementara itu, ada dua orang pemodal dari delapan orang pelaku yang telah ditangkap polisi. Kedua orang tersebut yakni HM, warga Sememi, Surabaya; dan DG, warga Palemwatu, Gresik. Kedua pemodal tersebut mengucurkan modal senilai Rp200 juta. Kala beraksi, komplotan ini saling berbagi peran antara satu dengan yang lain.

Namun, sempat muncul berita bahwa pelaku UWA merupakan pemilik Gen-B, salah satu klub bola di Kota Mojokerto. Hal tersebut mendapat bantahan dari jajaran pengurus klub tersebut.

Pengurus Gen-B Muh. Taufiq mengatakan, sudah 7 tahun UWA dipecat dari Gen-B. Banyak faktor yang membuat klub memutuskan untuk mengeluarkan UWA dari jajaran kepengurusan klub.

“Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan (Tama) bukan bagian dari Gen-B dan apa yang sudah dia lakukan tidak ada hubungannya dengan kami, biar diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Taufiq, Senin (17/03/2025).

Taufiq menuturkan, pasca Tama dinyatakan keluar dari Gen-B, jajaran pengurus melakukan konsultasi dengan Asprov PSSI Jawa Timur. Hasilnya, Asprov menyarankan agar struktur klub terbaru disahkan dalam akta PT dengan jajaran pengurus yang baru.

“Setelah kami konsul ke Asprov, kami tindak lanjuti dengan pengurusan PT baru karena kami termasuk anggota Asprov maka ketentuan tersebut kami ikuti,” ujar Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus uang palsu MojokertoMojokertoProdusen uang palsu di MojokertoUang palsu di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Program MBG.

Program MBG Perdana di Jember, Menu Disesuaikan selama Ramadan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID