MOJOKERTO, Tugujatim.id – NS, warga Mojodowo, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Demi untung besar, Ia nekat menjual minyak goreng bodongan atau minyak curah tanpa label SNI serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke pasaran.
Kasus ini terungkap pasca polisi mendapat informasi tentang adanya industri rumahan yang mengemas migor curah tanpa label SNI dan BPOM. Hasil penyelidikan terdapat migor bodong dalam ratusan botol berbagai ukuran, mulai 500 mililiter, 700 mililiter, 820 mililiter hingga 1,5 liter. Selain itu, polisi juga mendapati 4 tandon plastik warna putih berukuran 1000 liter.
BACA JUGA: Konten Kreator Kuliner Haris Ajee Rugi Rp100 Juta Ikut Arisan Bodong Sembako Murah
“Tersangka membeli migor curah dari Sidoarjo. Tersangka membeli migor curah tersebut seharga Rp18.000 per kilogram. Setelah itu tersangka mengemas sendiri di rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (19/03/2025).
Setelah dikemas dalam botol plastik, tersangka NS menjual migor bodong tersebut dengan rincian ukuran 500 mililiter seharga Rp9.000, lalu ukuran 750 mililiter seharga Rp13.500, ukuran 820 mililiter seharga Rp14.500 dan ukuran 1,5 liter seharga Rp26.000.
Sementara, tersangka mengedarkan migor bodong tersebut ke sejumlah toko di beberapa wilayah, meliputi Kutorejo dan Kemlagi.
BACA JUGA: Damai! Oknum Polisi Serempet Mobil Warga di Tuban Akhirnya Minta Maaf
“Dari pengakuan, tersangka mengaku beromzet sekitar Rp30 juta setiap minggu, motif tersangka untuk meningkatkan harga jual karena sudah banyak menerima pelanggan,” sambung AKP Siko.
Akibat perbuatan ini, tersangka NS dijerat dengan pasal 120 Undang-Undang nomor 3 tahun 2014, juncto pasal 44 Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2022 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999, pasal 142 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 juncto pasal 64 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








