• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
minyak goreng

Tersangka pengemas dan penjual minyak goreng tanpa izin edar (Hanif)

Demi Untung Besar NS Nekat Jual ‘Minyak Goreng Bodongan’ ke Pasaran Mojokerto

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – NS, warga Mojodowo, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Demi untung besar, Ia nekat menjual minyak goreng bodongan atau minyak curah tanpa label SNI serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke pasaran.

Kasus ini terungkap pasca polisi mendapat informasi tentang adanya industri rumahan yang mengemas migor curah tanpa label SNI dan BPOM. Hasil penyelidikan terdapat migor bodong dalam ratusan botol berbagai ukuran, mulai 500 mililiter, 700 mililiter, 820 mililiter hingga 1,5 liter. Selain itu, polisi juga mendapati 4 tandon plastik warna putih berukuran 1000 liter.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM
BACA JUGA: Konten Kreator Kuliner Haris Ajee Rugi Rp100 Juta Ikut Arisan Bodong Sembako Murah

“Tersangka membeli migor curah dari Sidoarjo. Tersangka membeli migor curah tersebut seharga Rp18.000 per kilogram. Setelah itu tersangka mengemas sendiri di rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (19/03/2025).

Setelah dikemas dalam botol plastik, tersangka NS menjual migor bodong tersebut dengan rincian ukuran 500 mililiter seharga Rp9.000, lalu ukuran 750 mililiter seharga Rp13.500, ukuran 820 mililiter seharga Rp14.500 dan ukuran 1,5 liter seharga Rp26.000.

Sementara, tersangka mengedarkan migor bodong tersebut ke sejumlah toko di beberapa wilayah, meliputi Kutorejo dan Kemlagi.

BACA JUGA: Damai! Oknum Polisi Serempet Mobil Warga di Tuban Akhirnya Minta Maaf

“Dari pengakuan, tersangka mengaku beromzet sekitar Rp30 juta setiap minggu, motif tersangka untuk meningkatkan harga jual karena sudah banyak menerima pelanggan,” sambung AKP Siko.

Akibat perbuatan ini, tersangka NS dijerat dengan pasal 120 Undang-Undang nomor 3 tahun 2014, juncto pasal 44 Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2022 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999, pasal 142 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 juncto pasal 64 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKabupaten MojokertoMojokertoPolres Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Pohon Tumbang

Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Jember, Satu Korban Patah Tulang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID