PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tiga preman diduga memalak di kawasan industri PT PIER, Kabupaten Pasuruan. Tiga pelaku masing-masing berinisial AF, 63; S, 54; dan FF, 27, ditangkap pada Jumat (11/04/2025) setelah menerima uang senilai Rp5 juta dari PT LNG.
Ketiga pelaku diduga menggunakan dalih legalitas tanah untuk menghentikan proyek pemasangan pipa gas dan meminta uang kepada perusahaan yang tengah mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: 3 Preman Palak Investor Pabrik PT PIER, Polisi Sita Uang Jutaan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi (14/04/2025), Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, ketiga pelaku mendatangi lokasi proyek PT LNG pada Kamis (10/04/2025). Mereka mengancam akan menghentikan pekerjaan dan memblokade akses proyek jika tuntutan uang sebesar Rp60 juta tidak dipenuhi.
Pembagian Peran Pemalak di PT PIER
AF, 63, warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan ikut menghentikan proyek pengerjaan. S, 54, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris dan ikut menghentikan proyek pengerjaan. Sementara FF, 27, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai ahli waris yang kemudian menerima uang tunai sebesar Rp5 juta.
“Karena khawatir proyek terganggu dan keselamatan pekerja terancam, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai pembayaran awal, dengan janji sisanya diberikan pekan depan,” ujar Yokbeth.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menerima informasi terkait pemerasan tersebut langsung mendatangi kantor PT PIER yang beralamat di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Petugas mendapati tersangka AF, S , dan FF tertangkap tangan melakukan pemerasan dan mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta yang sebelumnya diterima dari PT LNG.
“Setelah itu, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan para tersangka beserta barang bukti ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ketiga pelaku kini disangkakan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Mereka juga disangkakan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tambahan satu tahun penjara.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menjaga keamanan kawasan industri dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu proyek strategis nasional,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








