• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
PT PIER.

Konferensi pers soal pelaku pemalakan di PT Pier Pasuruan, Senin (14/04/2025). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Polisi Ungkap Modus 3 Preman Palak Investor PT PIER Pasuruan

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tiga preman diduga memalak di kawasan industri PT PIER, Kabupaten Pasuruan. Tiga pelaku masing-masing berinisial AF, 63; S, 54; dan FF, 27, ditangkap pada Jumat (11/04/2025) setelah menerima uang senilai Rp5 juta dari PT LNG.

Ketiga pelaku diduga menggunakan dalih legalitas tanah untuk menghentikan proyek pemasangan pipa gas dan meminta uang kepada perusahaan yang tengah mengerjakan proyek tersebut.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: 3 Preman Palak Investor Pabrik PT PIER, Polisi Sita Uang Jutaan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi (14/04/2025), Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, ketiga pelaku mendatangi lokasi proyek PT LNG pada Kamis (10/04/2025). Mereka mengancam akan menghentikan pekerjaan dan memblokade akses proyek jika tuntutan uang sebesar Rp60 juta tidak dipenuhi.

Pembagian Peran Pemalak di PT PIER

AF, 63, warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan ikut menghentikan proyek pengerjaan. S, 54, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris dan ikut menghentikan proyek pengerjaan. Sementara FF, 27, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai ahli waris yang kemudian menerima uang tunai sebesar Rp5 juta.

“Karena khawatir proyek terganggu dan keselamatan pekerja terancam, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai pembayaran awal, dengan janji sisanya diberikan pekan depan,” ujar Yokbeth.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menerima informasi terkait pemerasan tersebut langsung mendatangi kantor PT PIER yang beralamat di Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Petugas mendapati tersangka AF, S , dan FF tertangkap tangan melakukan pemerasan dan mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta yang sebelumnya diterima dari PT LNG.

“Setelah itu, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan para tersangka beserta barang bukti ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ketiga pelaku kini disangkakan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Mereka juga disangkakan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tambahan satu tahun penjara.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menjaga keamanan kawasan industri dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu proyek strategis nasional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniInvestor PT PIER PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus pemalakan di PasuruanPasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Sekolah Rakyat.

Verifikasi Data Siswa Sekolah Rakyat di Mojokerto, Ini Kata Dinsos

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID