JEMBER, Tugujatim.id – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember mengadakan forum diskusi bertajuk “Ngaji Hukum RKUHAP Series” pada Selasa (29/04/2025).
Kegiatan Unmuh Jember ini upaya kalangan akademisi untuk memberikan masukan substantif terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sedang dalam tahap pembahasan di DPR RI.
Baca Juga: Pakar Pendidikan Unmuh Jember Dukung Sistem Penjurusan SMA, Ini Alasannya
Forum yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Unmuh Jember ini mengambil fokus pada tiga isu strategis dalam RKUHAP, yaitu pendekatan keadilan restoratif, sistem perlindungan advokat, dan mekanisme bantuan hukum. Diskusi dihadiri oleh berbagai elemen termasuk organisasi advokat profesional dan komunitas jurnalis daerah.
Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember Ahmad Suryono menjelaskan, inisiatif ini dimaksudkan untuk menghimpun perspektif dari berbagai pemangku kepentingan hukum di daerah sebelum RKUHAP disahkan.
“Saat ini implementasi keadilan restoratif masih terfragmentasi. Kejaksaan berpegang pada Peraturan Jaksa Agung, sementara Kepolisian mengacu pada Peraturan Kapolri. Akibatnya terjadi inkonsistensi dalam penerapan di lapangan,” ungkap Suryono.
Diskusi menghadirkan tiga pembicara utama dengan latar belakang berbeda. Di antaranya, Solehati SH MH yang aktif sebagai pendamping di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jember. Dia menekankan pentingnya pemulihan korban dalam sistem peradilan.
“Keadilan tidak cukup dengan menghukum pelaku. Negara perlu hadir untuk memastikan pemulihan korban dari aspek psikologis, sosial, hingga hukum,” tegas Solehati.
Di sisi lain, narasumber lainnya Gatot Irianto SH MH mengemukakan perlunya penguatan posisi advokat dalam RKUHAP.
“Masih berkembang persepsi bahwa advokat menghambat proses hukum. Padahal, keberadaan kami merupakan komponen penting dalam penegakan keadilan,” ujarnya.
Hasil Diskusi Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Forum diskusi ini merupakan bagian dari tiga rangkaian kegiatan serupa. Forum berikutnya akan membahas aspek penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara forum ketiga akan mengupas mekanisme praperadilan dan proses persidangan.
“Seluruh hasil diskusi akan kami kompilasi menjadi dokumen akademik yang akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Ini adalah wujud keterlibatan akademisi yang berpijak pada realitas di lapangan,” jelas Suryono.
Dia mengkritisi kecenderungan pembuat kebijakan yang kurang memahami dinamika di tingkat daerah.
“Di Jember saja terdapat beragam interpretasi di antara penegak hukum. Karena itu, masukan dari daerah sangat penting untuk dipertimbangkan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unmuh Jember berupaya menjadi penghubung antara pembuat kebijakan di tingkat nasional dengan realitas penerapan hukum di masyarakat. Inisiatif ini juga menunjukkan peran aktif kalangan akademisi dalam proses pembaruan hukum di Indonesia.
RKUHAP sendiri ditargetkan rampung pada penghujung 2025, menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








