• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Unmuh Jember.

Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono (sebelah kiri) di acara diskusi Ngaji Hukum: KUHAP Series. (Foto: Dok. FH Unmuh Jember)

Dekan FH Unmuh Jember Kritisi RKUHAP lewat Tradisi “Ngaji Hukum”

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Para akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menyoroti paradigma keadilan restoratif yang dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR RI.

Melalui forum diskusi bertajuk “Ngaji Hukum: KUHAP Series” dengan tema “Keadilan Restoratif, Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum”. Acara yang diselenggarakan di Aula FH Unmuh Jember ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH), kalangan akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendiskusikan draf RUU KUHAP, khususnya terkait konsep keadilan restoratif.

You might also like

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

04/06/2026 1:00 PM
Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

04/06/2026 12:32 PM

Baca Juga: Unmuh Jember Sorot RKUHAP, Kupas Restoratif Justice Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum

Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono SH MH menjelaskan bahwa kegiatan “ngaji” merupakan tradisi akademik khas fakultas tersebut dalam menganalisis dan memberikan pandangan kritis terhadap produk perundang-undangan.

Menurut dia, forum ini bertujuan mengeksplorasi berbagai sudut pandang terhadap draf RUU KUHAP dan menyumbangkan pemikiran dari dunia kampus untuk pengembangan legislasi nasional.

Ahmad Suryono mengungkapkan keprihatinannya bahwa implementasi konsep keadilan restoratif saat ini masih ditafsirkan secara beragam oleh berbagai lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Inkonsistensi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menciptakan kecurigaan terhadap tujuan sebenarnya dari pendekatan keadilan restoratif.

“Masyarakat mengkhawatirkan bahwa keadilan restoratif bisa disalahgunakan sebagai celah untuk kompromi hukum oleh oknum tertentu, yang sering disebut dengan ‘pemahaman 86’,” ungkap Ahmad Suryono pada Selasa (29/04/2025).

RUU KUHAP Diharapkan Bukan Hasil Kompromi Politik

Dia melanjutkan, prinsip keadilan seharusnya tidak dapat dikompromikan demi kepentingan tertentu. Meskipun draf RUU KUHAP telah mulai mengintegrasikan konsep keadilan restoratif dengan menyediakan opsi penyelesaian di luar pengadilan, Ahmad Suryono menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas agar mekanisme ini tidak disalahgunakan.

Dia memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang hati-hati, keadilan restoratif berpotensi menjadi instrumen yang membenarkan praktik impunitas, di mana pelaku kejahatan dapat menghindari konsekuensi hukum, korban terabaikan, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum menurun.

Setidaknya, hasil diskusi ini akan dikompilasi menjadi kajian akademik dan disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan formal.

“Kami berharap RUU KUHAP ke depan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar hasil kompromi politik atau teknis penegakan hukum,” tutup Ahmad Suryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniBerita Unmuh JemberFakultas Hukum Unmuh JemberFH Unmuh JemberJemberKabupaten Jember hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Next Post
Kampus Unej.

Kampus Unej Viral, Orang Dalam Terlibat Kecurangan Peserta UTBK SNBT 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID