JEMBER, Tugujatim.id – Para akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menyoroti paradigma keadilan restoratif yang dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR RI.
Melalui forum diskusi bertajuk “Ngaji Hukum: KUHAP Series” dengan tema “Keadilan Restoratif, Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum”. Acara yang diselenggarakan di Aula FH Unmuh Jember ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH), kalangan akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendiskusikan draf RUU KUHAP, khususnya terkait konsep keadilan restoratif.
Baca Juga: Unmuh Jember Sorot RKUHAP, Kupas Restoratif Justice Perlindungan Advokat dan Bantuan Hukum
Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono SH MH menjelaskan bahwa kegiatan “ngaji” merupakan tradisi akademik khas fakultas tersebut dalam menganalisis dan memberikan pandangan kritis terhadap produk perundang-undangan.
Menurut dia, forum ini bertujuan mengeksplorasi berbagai sudut pandang terhadap draf RUU KUHAP dan menyumbangkan pemikiran dari dunia kampus untuk pengembangan legislasi nasional.
Ahmad Suryono mengungkapkan keprihatinannya bahwa implementasi konsep keadilan restoratif saat ini masih ditafsirkan secara beragam oleh berbagai lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Inkonsistensi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menciptakan kecurigaan terhadap tujuan sebenarnya dari pendekatan keadilan restoratif.
“Masyarakat mengkhawatirkan bahwa keadilan restoratif bisa disalahgunakan sebagai celah untuk kompromi hukum oleh oknum tertentu, yang sering disebut dengan ‘pemahaman 86’,” ungkap Ahmad Suryono pada Selasa (29/04/2025).
RUU KUHAP Diharapkan Bukan Hasil Kompromi Politik
Dia melanjutkan, prinsip keadilan seharusnya tidak dapat dikompromikan demi kepentingan tertentu. Meskipun draf RUU KUHAP telah mulai mengintegrasikan konsep keadilan restoratif dengan menyediakan opsi penyelesaian di luar pengadilan, Ahmad Suryono menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan tegas agar mekanisme ini tidak disalahgunakan.
Dia memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang hati-hati, keadilan restoratif berpotensi menjadi instrumen yang membenarkan praktik impunitas, di mana pelaku kejahatan dapat menghindari konsekuensi hukum, korban terabaikan, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum menurun.
Setidaknya, hasil diskusi ini akan dikompilasi menjadi kajian akademik dan disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan formal.
“Kami berharap RUU KUHAP ke depan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar hasil kompromi politik atau teknis penegakan hukum,” tutup Ahmad Suryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







