KOTA MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerapkan sistem Rayonisasi SPMB pada 2025.
Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mojokertom engubah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Zonasi menjadi Rayonisasi.
Selain itu, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun sebelumnya berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ini. Sementara bila jalur pendaftaran untuk PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi, kini jalur penerimaan murid baru untuk SPMB adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Kepala Disdikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan 3 rayon di Kota Mojokerto. “Ada 3 rayon untuk SPMB Kota Mojokerto,” ujar Ruby, Senin (05/05/2025).
Ruby melanjutkan bahwa merinci bahwa rayon 1 terdiri dari SMP Negeri 1, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 9. Sekolah-sekolah tersebut disiapkan untuk calon siswa dari Kelurahan Kedundung, Kelurahan Wates, Kelurahan Balongsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kelurahan Sentanan, Kelurahan Jagalan dan Kelurahan Miji Baru.
Sementara, lanjut Ruby, rayon 2 terdiri dari SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 6. Sekolah-sekolah ini ditujukan untuk calon peserta didik dari wilayah Kelurahan Magersari, Kelurahan Gedongan, Kelurahan Kauman, Kelurahan Purwotengah, Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Mentikan.
Kemudian, rayon ketiga meliputi SMP Negeri 3, SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 8. Sekolah-sekolah tersebut diperuntukkan bagi calon murid dari Kelurahan Blooto, Kelurahan Prajurit Kulon, Kelurahan Surodinawan, Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Miji.
Data SPMB Kota Mojokerto 2025 untuk pagu jenjang taman kanak-kanak (TK) Negeri disiapkan untuk 151 siswa alias 9 rombongan belajar (rombel). Sementara pagu SD Negeri sejumlah 1.372 siswa dengan 49 rombel serta pagu untuk SMP Negeri sejumlah 2.080 siswa dengan 65 rombel.
Sementara, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pihaknya bakal terus memantau sistem penerimaan siswa baru di Kota Mojokerto. Artinya, kekurangan dari tahun-tahun sebelumnya harus dibenahi.
“Kondisi negatif bisa diminimalisir, sehingga pemangku kepentingan, sudah menjadi tugas dan kewajiban kami membuat keputusan dari kepala daerah perihal PPDB atau SPMB,” beber Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini, terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








