MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merespons terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa perihal Larangan Menahan atau Menyimpan Dokumen Asli yang Sifatnya Melekat Pada Pekerja Sebagai Jaminan dan Diskriminasi terhadap Lowongan Pekerjaan terhadap Calon Pekerja atau Buruh.
“Komentar saya berharap kepada semua perusahaan untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh gubernur,” kata Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Selasa (06/05/2025).
Delapan Poin Surat Edaran Gubernur
Sementara, surat edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 ini memuat 8 poin penting. Poin-poin tersebut meliputi, surat edaran ini dimaksudkan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah dan lembaga penyedia tenaga kerja agar tidak mencantumkan dan atau menghapus syarat atau kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Poin kedua, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Poin selanjutnya, dokumen asli yang dimaksud adalah KTP, SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah dan sertifikat, dan surat berharga lainnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Disperinaker Audit Perusahaan Terkait Polemik Penahanan Ijazah Pekerja
Selanjutnya, dilarang mencantumkan atau melakukan diskriminasi terhadap pelamar kerja berdasarkan usia, agama, suku bangsa dan ras, status pernikahan, kondisi jasmani/disabilitas, dan status sosial lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kualifikasi pekerjaan.
Poin selanjutnya, pengecualian usia dibolehkan jika batas usia berkaitan langsung dengan tuntutan pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan di lapangan (misal proyek konstruksi), satpam atau tenaga keamanan, pekerjaan yang membutuhkan ketahanan fisik atau kecepatan tinggi seperti staf logistik atau operator mesin dan lainnya. Namun, batasan usia ditetapkan secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan riil pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati







