• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mojokerto.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. (Foto: Kominfo)

Bupati Mojokerto Tanggapi Larangan Tahan Ijazah dan Diskriminasi Usia Pelamar Kerja

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merespons terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa perihal Larangan Menahan atau Menyimpan Dokumen Asli yang Sifatnya Melekat Pada Pekerja Sebagai Jaminan dan Diskriminasi terhadap Lowongan Pekerjaan terhadap Calon Pekerja atau Buruh.

“Komentar saya berharap kepada semua perusahaan untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh gubernur,” kata Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Selasa (06/05/2025).

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

Delapan Poin Surat Edaran Gubernur

Sementara, surat edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 ini memuat 8 poin penting. Poin-poin tersebut meliputi, surat edaran ini dimaksudkan mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah dan lembaga penyedia tenaga kerja agar tidak mencantumkan dan atau menghapus syarat atau kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Poin kedua, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Poin selanjutnya, dokumen asli yang dimaksud adalah KTP, SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah dan sertifikat, dan surat berharga lainnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Disperinaker Audit Perusahaan Terkait Polemik Penahanan Ijazah Pekerja 

Selanjutnya, dilarang mencantumkan atau melakukan diskriminasi terhadap pelamar kerja berdasarkan usia, agama, suku bangsa dan ras, status pernikahan, kondisi jasmani/disabilitas, dan status sosial lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kualifikasi pekerjaan.

Poin selanjutnya, pengecualian usia dibolehkan jika batas usia berkaitan langsung dengan tuntutan pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan di lapangan (misal proyek konstruksi), satpam atau tenaga keamanan, pekerjaan yang membutuhkan ketahanan fisik atau kecepatan tinggi seperti staf logistik atau operator mesin dan lainnya. Namun, batasan usia ditetapkan secara proporsional dan berdasarkan kebutuhan riil pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniBupati Mojokerto Muhammad Al BarraDiskriminasi usia pelamar kerjaKabupaten Mojokerto hari iniMojokertoSE Gubernur Jawa TimurSE larang penahanan ijazah
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
PHK massal.

Marak PHK Massal, Perusahaan di Jember Justru Buka Loker Baru

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID