• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mantan Kades di Bondowoso

Barang bukti sabu disita Polres Jember dalam kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: Diki Febrianto) 

Mantan Kades di Bondowoso Residivis Kembali Terjerat Peredaran Narkotika

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil menangkap seorang Mantan Kades di Bondowoso dengan inisial BM yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antardaerah. 

“Terduga BM merupakan mantan Kades (Kepala Desa, Red) di Kabupaten Bondowoso dan merupakan seorang residivis pada tahun 2019,” Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin saat Press Conference, Selasa (13/5/2025).

You might also like

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 214,09 gram.

Penangkapan terhadap BM merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana polisi lebih dulu mengamankan tersangka berinisial RB di Jember pada hari Minggu tanggal 27 April 2025. Dari tangan RB, petugas menyita sabu seberat 6,63 gram.

“Saat ini dia (BM, Red) kembali terlibat dalam jaringan distribusi sabu yang berdasarkan hasil penyelidikan kami diduga berafiliasi dengan sindikat dari Madura,” jelas Iptu Naufal.

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto menyoroti kasus ini sebagai hal yang perlu mendapat perhatian khusus, mengingat jaringan narkoba kini telah menjalar hingga ke tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan pedesaan.

“Kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringannya. Ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jember dan sekitarnya,” tegas AKBP Bobby.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga bahwa narkotika tersebut didatangkan dari luar kota, termasuk dari wilayah Madura dan Surabaya. Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” tutup AKBP Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten JemberPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Next Post
Gereja Tertua Mojokerto.

GPIB Immanuel, Jejak Gereja Tertua Mojokerto Simpan Sejarah Kolonial Berusia 180 Tahunan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID