JEMBER, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil menangkap seorang Mantan Kades di Bondowoso dengan inisial BM yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antardaerah.
“Terduga BM merupakan mantan Kades (Kepala Desa, Red) di Kabupaten Bondowoso dan merupakan seorang residivis pada tahun 2019,” Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin saat Press Conference, Selasa (13/5/2025).
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 214,09 gram.
Penangkapan terhadap BM merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana polisi lebih dulu mengamankan tersangka berinisial RB di Jember pada hari Minggu tanggal 27 April 2025. Dari tangan RB, petugas menyita sabu seberat 6,63 gram.
“Saat ini dia (BM, Red) kembali terlibat dalam jaringan distribusi sabu yang berdasarkan hasil penyelidikan kami diduga berafiliasi dengan sindikat dari Madura,” jelas Iptu Naufal.
Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto menyoroti kasus ini sebagai hal yang perlu mendapat perhatian khusus, mengingat jaringan narkoba kini telah menjalar hingga ke tokoh-tokoh masyarakat di lingkungan pedesaan.
“Kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringannya. Ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jember dan sekitarnya,” tegas AKBP Bobby.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga bahwa narkotika tersebut didatangkan dari luar kota, termasuk dari wilayah Madura dan Surabaya. Para tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” tutup AKBP Bobby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








