• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jual beli jabatan.

Terdakwa AH, terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan, saat menjelang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Modus Jual Beli Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – AH alias Asrul, terdakwa kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di Kabupaten Mojokerto akhirnya divonis 7 bulan bui. Pembacaan vonis oleh majelis hakim ini berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (01/07/2025).

Vonis yang diterima AH lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut kurungan 8 bulan penjara terhadap terdakwa AH.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Baca Juga: Kasus Makelar Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Cuma Dituntut 8 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Ayu Sri Adriyanthi Astuti menerangkan, terdakwa AH terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti dalam dakwaan alternatif pertama. Sementara, vonis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta terdakwa turut menikmati hasil perbuatan tersebut.

“Hukuman pidana 7 bulan penjara terhadap terdakwa,” kata Hakim Ayu Sri, Rabu (02/07/2025).

Pelaku Sepakat Kembalikan Uang Korban

Pada berita sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum I Gde Ngurah Surya. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (24/06/2025), Jaksa I Gde memandang bahwa AH bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” terang I Gde, Jumat (27/06/2025).

Sementara, muncul pernyataan kesepakatan damai antara terdakwa AH dengan salah satu korban jual beli jabatan yakni Romsul Islam. Kesepakatan ini berisi terdakwa akan mengembalikan uang sejumlah Rp40 juta kepada korban.

“Ada kesepakatan (damai) dengan korban menjadi pertimbangan tuntutan,” ujar I Gde.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita jual beli jabatanBerita Mojokerto hari iniKasus jual beli jabatan ASNMakelar jual beli jabatan di MojokertoMojokertoMojokerto hari iniPenangkapan terdakwa jual beli jabatan ASNPengadilan Negeri Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Jasad bayi.

Temuan Jasad Bayi Misterius di Pacet Mojokerto, Polisi Buru Ortu Pembuang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID