• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penyeleweng dana BLUD.

YF, tersangka penyeleweng dana BLUD saat digelandang Kejari Kabupaten Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Sempat Absen, Tersangka Penyeleweng Dana BLUD di Mojokerto Ditahan

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tersangka kasus korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto berinisial YF akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Proses penahanan YF sebagai penyeleweng dana BLUD terbilang cukup panjang.

Sebab, Kejari Kabupaten Mojokerto sendiri menetapkan YF sebagai tersangka penyeleweng dana BLUD sejak 31 Januari 2025. Sebelum ditahan, tersangka YF sudah 2 kali absen dari panggilan Korps Adhyaksa. Begitu tersangka YF memenuhi panggilan ketiga, Kejari Kabupaten Mojokerto langsung menahannya.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Baca Juga: Rugikan Negara Rp5 Miliar, Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas

“Tersangka hadir, langsung kami tahan dan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berikut barang bukti kasus tersebut untuk tahap II,” terang Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana pada Rabu (09/07/2025).

Penahanan tersangka ini, Endang menambahkan, dilakukan dalam kurun waktu 20 hari ke depan. Kemudian, Kejari Kabupaten Mojokerto bakal melimpahkan tersangka YF berikut berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah memeriksa 60 saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto, termasuk kepala puskesmas dan kepala dinkes atau dinas kesehatan.

Hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan tersangka berinisial YF selaku pihak swasta yang berperan sebagai koordinator rekanan puskesmas dan dinkes.

Modus Tersangka Pemalsuan Dokumen

YF diduga kuat menjadi aktor intelektual dari penyelewengan dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022. Modus yang dia lakukan berupa pemalsuan dokumen pada 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto.

Tidak cukup itu, YF juga kuat disangka memaksa puskesmas-puskesmas di Kabupaten Mojokerto untuk memakai jasanya berikut timnya sebagai konsultan untuk pendampingan pengelolaan keuangan BLUD.

Kasus ini makin terang begitu jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menghitung kerugian negara akibat perbuatan tersangka YF. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar.

“Kerugian negara Rp5 miliar dari anggaran total Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022,” ungkap Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniDana BLUD puskesmas MojokertoKabupaten Mojokerto hari iniKasus korupsi di MojokertoKorupsi dana BLUD di MojokertoMojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Nelayan Jember.

Tim SAR Temukan Kapal Tenggelam Milik Nelayan Jember yang Hilang di Perairan Trenggalek

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID