PASURUAN, Tugujatim.id – Motif pembunuhan pria di parit bernama Samsuri Eko Suharto, 38, warga asal Madiun yang ditemukan tewas di Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diungkap polisi. Korban diduga dibunuh tiga pria di dalam mobil, kemudian mayatnya dibuang ke parit.
Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers pada Senin (21/07/2025) mengatakan, insiden pembunuhan pria di parit ini bermula ketika korban mengajak salah satu terduga pelaku, MI, 23. Menurut dia, warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ini diajak berenang di pemandian air panas Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis malam (17/07/2025).
Setelah berenang, ketika berada di dalam mobil, korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI
yang membuat pelaku marah hingga terjadilah perkelahian.
Baca Juga: Tiga Orang Ditangkap Terkait Penemuan Jenazah di Parit
Korban mengambil pisau dari laci mobil, tapi berhasil direbut oleh MI. Pisau kemudian diberikan kepada rekannya AAA, 18, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang lalu menusuk leher korban.
Pelaku lainnya, IHF, 25, warga Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, juga turut memukuli korban menggunakan kunci mobil. Setelah kejadian pengeroyokan, korban yang masih hidup kemudian dibuang ke parit. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat saluran napas yang tertutup air.
“Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga tewas akibat tenggelam. Jadi ketika dibuang ke parit dia belum sepenuhnya meninggal,” ujarnya.
Polisi Masih Mencari Pisau sebagai Barang Bukti
Dia mengatakan, diduga kasus pembunuhan pria di parit tersebut terdapat indikasi dugaan pelecehan suka sesama jenis.
“Ada indikasi suka sesama jenis. Diduga dikarenakan merasa dilecehkan, pelaku menolak dan terjadi perkelahian,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil otopsi korban, pakaian, dan HP-nya. Tapi untuk barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.
Baca Juga: Dugaan Korban Pembunuhan, Warga Pasuruan Temukan Mayat Laki-Laki di Parit
“Untuk pisau masih kami cari, masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku pembunuhan pria di parit ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sangkaan Pasal 338 dan Pasal 170 Ayat 2 poin 3 KUHP.
“Kami kenakan pasal pengeroyokan karena ada unsur melakukan bersama-sama tindak pidana,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








