• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar sabu.

Dua pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di sebuah kos di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, saat menjalani pemeriksaan. (Foto: dok Satresnarkoba Polres Pasuruan)

Polisi Gerebek Kamar Kos, Dua Pengedar Sabu di Pandaan Pasuruan Ditangkap

Dwi Linda by Dwi Linda
10 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua pengedar sabu ketika menggerebek sebuah kos di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan keduanya, disita sabu sebanyak enam kantong plastik dan ganja sebanyak dua paket.

Kedua pengedar sabu adalah HAS, 30, warga Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Pandaan; dan Y, 45, warga asal Jl Sidomukti, Kecamatan Pandaan. Keduanya diamankan pada Sabtu (09/08)/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Kabur ke Bali, Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba di Gempol Pasuruan: Amankan 350 Gram Sabu 

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, setelah digeledah, dari tangan keduanya diamankan total 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja.

“Sabunya diwadahi dalam 6 kantong plastik, sementara ganja dikemas dalam dua paket kecil. Berdasarkan pengakuan tersangka sabu mereka dapat dari jaringan yang sudah kami tangkap sebelumnya,” ujar Iptu Yoyok pada Sabtu (16/08/2025).

Yoyok menambahkan, keduanya mengaku diperintah oleh tersangka DA untuk mengambil sabu dengan berat 336,574 gram dan 724 butir pil ekstasi di wilayah Patung Kuda, Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Barang itu mereka jual ada yang dengan sistem ranjau dan ada yang juga dijual langsung kepada pembeli.

“Sistem penjualannya ranjau. Keuntungan yang didapat sekitar Rp300.000 per gram dan juga bisa pakai sabu secara gratis,” ungkapnya.

Pelaku Diduga Jaringan Luar Wilayah

Terkait ganja, tersangka Y mengaku membelinya secara online pada Juli 2025 lalu untuk konsumsi pribadi. Polisi menduga pengedar sabu ini adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari luar wilayah.

“Kalau ganja diperoleh pelaku dari pembelian secara online,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) KUHP, Pasal 112 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal sumur hidup atau pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita penangkapan pengedar sabuJaringan pengedar sabuKabupaten Pasuruan hari iniPasuruanPengedar sabu di Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Jurnalis di Malang.

Momen Langka, Jurnalis di Malang Mendadak Lomba Agustusan di Kantor Guna Bangun Perkasa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID