PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua pengedar sabu ketika menggerebek sebuah kos di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan keduanya, disita sabu sebanyak enam kantong plastik dan ganja sebanyak dua paket.
Kedua pengedar sabu adalah HAS, 30, warga Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Pandaan; dan Y, 45, warga asal Jl Sidomukti, Kecamatan Pandaan. Keduanya diamankan pada Sabtu (09/08)/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Baca Juga: Kabur ke Bali, Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba di Gempol Pasuruan: Amankan 350 Gram Sabu
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengatakan, setelah digeledah, dari tangan keduanya diamankan total 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja.
“Sabunya diwadahi dalam 6 kantong plastik, sementara ganja dikemas dalam dua paket kecil. Berdasarkan pengakuan tersangka sabu mereka dapat dari jaringan yang sudah kami tangkap sebelumnya,” ujar Iptu Yoyok pada Sabtu (16/08/2025).
Yoyok menambahkan, keduanya mengaku diperintah oleh tersangka DA untuk mengambil sabu dengan berat 336,574 gram dan 724 butir pil ekstasi di wilayah Patung Kuda, Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Barang itu mereka jual ada yang dengan sistem ranjau dan ada yang juga dijual langsung kepada pembeli.
“Sistem penjualannya ranjau. Keuntungan yang didapat sekitar Rp300.000 per gram dan juga bisa pakai sabu secara gratis,” ungkapnya.
Pelaku Diduga Jaringan Luar Wilayah
Terkait ganja, tersangka Y mengaku membelinya secara online pada Juli 2025 lalu untuk konsumsi pribadi. Polisi menduga pengedar sabu ini adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari luar wilayah.
“Kalau ganja diperoleh pelaku dari pembelian secara online,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) KUHP, Pasal 112 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal sumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








