PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap pria berinisial JM, 27, warga asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ketika kedapatan membawa satu kardus berisi ribuan pil koplo atau obat keras trihexypenidyl.
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap JM di pinggir jalan Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Sabtu sore (30/08/2025).
Baca Juga: 27 Gram Sabu dan Ribuan Pil Karnopen Dimusnahkan Kejari Tuban
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu buah kardus yang berisi 32 kaleng plastik. Dimana masing-masing kaleng plastik berisi seribu butir pil berlogo “Y” sehingga total ada 32.000 pil koplo yang siap diedarkan.
Polisi Kejar Pemasok Pil Koplo
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mitarta membenarkan adanya penangkapan pengedar pil koplo tersebut. Menurut dia, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kraton.
“Petugas kemudian menyelidiki dan menemukan pria mencurigakan di TKP. Ketika digeledah, ditemukan satu kardus besar berisi puluhan ribu pil koplo,” ujar Iptu Mitarta pada Senin (01/09/2025).
Selain puluhan ribu pil koplo, polisi juga mengamankan sebuah dompet, HP, dan uang sebesar Rp572 ribu yang diduga hasil penjualan pil haram tersebut. Mitarta menyebut bahwa kasus ini kini dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
“Tersangka mengaku dapat pasokan obat dari rekannya berinisial BR. Hingga saat ini kami masih mengejar pemasok pil koplo tersebut. Barang bukti juga akan kami periksakan ke labfor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, JM disangkakan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








