• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pil koplo.

JM, 27, pria asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap karena kedapatan membawa puluhan ribu pil koplo atau obat keras trihexypenidyl. (Foto: dok Polres Pasuruan Kota)

32 Ribu Pil Koplo Dibawa di Kardus, Pria asal Wonorejo Pasuruan Ditangkap Polisi

Dwi Linda by Dwi Linda
10 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap pria berinisial JM, 27, warga asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ketika kedapatan membawa satu kardus berisi ribuan pil koplo atau obat keras trihexypenidyl.

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap JM di pinggir jalan Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Sabtu sore (30/08/2025).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: 27 Gram Sabu dan Ribuan Pil Karnopen Dimusnahkan Kejari Tuban

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu buah kardus yang berisi 32 kaleng plastik. Dimana masing-masing kaleng plastik berisi seribu butir pil berlogo “Y” sehingga total ada 32.000 pil koplo yang siap diedarkan.

Polisi Kejar Pemasok Pil Koplo

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mitarta membenarkan adanya penangkapan pengedar pil koplo tersebut. Menurut dia, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kraton.

“Petugas kemudian menyelidiki dan menemukan pria mencurigakan di TKP. Ketika digeledah, ditemukan satu kardus besar berisi puluhan ribu pil koplo,” ujar Iptu Mitarta pada Senin (01/09/2025).

Selain puluhan ribu pil koplo, polisi juga mengamankan sebuah dompet, HP, dan uang sebesar Rp572 ribu yang diduga hasil penjualan pil haram tersebut. Mitarta menyebut bahwa kasus ini kini dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

“Tersangka mengaku dapat pasokan obat dari rekannya berinisial BR. Hingga saat ini kami masih mengejar pemasok pil koplo tersebut. Barang bukti juga akan kami periksakan ke labfor,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, JM disangkakan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus pil koplo di PasuruanPasuruanPengedar pil koplo Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
DPRD Kota Malang.

Ketua Amithya Imbau Anggota DPRD Kota Malang Tak Flexing: Jadi Garda Terdepan untuk Rakyat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID