TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak sembilan papan reklame ilegal di Kabupaten Tuban dibongkar paksa oleh petugas gabungan, Sabtu (20/09/2025). Penertiban ini dipimpin Satpol PP dan Damkar Tuban bersama diskopumdag serta badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKPAD).
Langkah itu dilakukan demi menjaga wajah kota tetap tertib, bersih, dan rapi. Apalagi, keberadaan reklame tak berizin dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah dua kali direvisi, terakhir melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024.
Baca Juga: Penertiban Reklame Ilegal di Tuban, Pemkab: Kalau Tak Urus Izin, Kami Turunkan
Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban Siswanto menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menegakkan aturan. Hal ini demi menjaga wajah kota tetap tertib, bersih, dan rapi.
“Kami menemukan ada sembilan unit billboard yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Semuanya langsung kami tertibkan,” ujarnya.
Penertiban reklame ilegal ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan tim Deteksi Satpol PP dan laporan petugas lapangan BPKPAD serta diskopumdag. Setelah diverifikasi, terbukti ada reklame yang dipasang tanpa izin resmi dan mengabaikan kewajiban pajak daerah.
“Barang bukti berupa material reklame yang dibongkar langsung diamankan di kantor satpol PP dan Damkar Tuban. Kami pastikan tidak akan ada toleransi bagi pelanggar,” tegas Siswanto.
Selain demi estetika kota, reklame ilegal juga merugikan pendapatan daerah. Pajak reklame semestinya menjadi salah satu sumber pemasukan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Operasi Penertiban Digelar Rutin dan Berkala
Siswanto menambahkan, operasi seperti ini tidak hanya digelar sekali. Pihaknya sudah menjadwalkan penertiban reklame ilegal secara rutin dan berkala.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) yang diinstruksikan Presiden RI,” tambahnya.

Dengan adanya penertiban, dia berharap para pelaku usaha maupun pemasang reklame lebih patuh terhadap aturan. Selain urusan izin, pembayaran pajak reklame menjadi hal yang wajib dipenuhi agar keberadaan iklan tidak menyalahi hukum.
Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan akan terus menjaga ketertiban umum. Penertiban reklame ilegal menjadi bagian dari komitmen menciptakan kota yang indah, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
“Harapan kami, semua pihak ikut berperan. Mulai dari patuh pada aturan, membayar pajak reklame, hingga mendukung terciptanya lingkungan yang tertib. Kalau semua berjalan baik, wajah kota akan semakin membanggakan,” tutup Siswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








