MOJOKERTO, Tugujatim.id – Hari Statistik Nasional diperingati setiap 26 September. Peringatan ini tidak hanya menjadi acara tahunan, melainkan tonggak penting perjalanan pembangunan negeri.
Penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada tanggal yang sama tahun 1960 menjadi landasan utama pengembangan statistik di Indonesia sekaligus menjadi alasan perayaan tahunan ini. Namun, masih banyak yang belum mengenal secara mendalam sejarah dan makna di balik Hari Statistik Nasional.
“Sejarah Hari Statistik Nasional bermula pada Februari 1920, ketika Pemerintahan Hindia Belanda mendirikan Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan di Bogor, yang bertugas mengelola serta mempublikasikan data statistik. Pada September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Batavia dan lembaga tersebut berganti nama menjadi Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS),” tutur Statistisi Muda BPS Kabupaten Mojokerto, Dwiyanti Wulandari, Jumat (26/09/2025).
Lalu pada 26 September 1960, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan statistik dan pembentukan Biro Pusat Statistik.
Sementara pada Agustus 1996, Presiden menetapkan 26 September sebagai Hari Statistik Nasional untuk memperingati kemerdekaan sistem statistik dari perundang-undangan kolonial. Berlanjut, pada tahun 1997, UU Nomor 16 tentang Statistik disahkan sebagai pengganti UU sebelumnya.
Baca Juga: Triwulan III 2025, Pemkab Yakin PAD Kabupaten Mojokerto Tembus 77 Persen
“Hari Statistik Nasional kemudian diperingati untuk mengapresiasi pentingnya peran statistik dan memastikan masyarakat lebih sadar akan dampak statistik terhadap kehidupan sehari-hari,” sambung Dwiyanti.
Hari Statistik Nasional (HSN) tahun ini mengusung tema “Statistik Berdampak untuk Indonesia Maju”. Tema sederhana ini mengandung janji besar: bahwa data tidak berhenti di meja kerja, melainkan bergerak hingga ke rumah, ke sekolah, ke pasar, ke pemerintah, ke akademisi.
“Data BPS dihasilkan dari sensus, survei, kompilasi produk administrasi yang semua prosesnya pada awalnya menggunakan kuesioner kertas. Seiring dengan perkembangan zaman pengumpulan data BPS semakin beraneka ragam proses pengumpulannya,” imbuh Dwiyanti.
Teknologi komputer mulai dipakai, dan koordinasi antar instansi diperkuat untuk menghasilkan data konsisten sehingga membantu bagi arah kebijakan nasional.
BPS kemudian bertransformasi ke era digital. Sumber data baru dari citra satelit, transaksi digital, hingga sensor mobile dimanfaatkan, sejalan dengan inisiatif Satu Data Indonesia. Sensus Penduduk 2020 bahkan memadukan metode daring dan perangkat mobile, lompatan besar dari sensus kertas sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








