TUBAN, Tugujatim.id — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyoroti salah satu program di Trans7 yang dinilai memuat unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Selain itu, KPID Jatim menilai kontennya juga menyebarkan disinformasi mengenai kehidupan di pondok pesantren.
Tayangan itu menuai kritik dari sejumlah masyarakat, karena dianggap memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menjelaskan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan kalangan pesantren di berbagai daerah. Mereka merasa keberatan karena tayangan tersebut dinilai menggambarkan pesantren secara tidak proporsional dan menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Baca Juga: Inovasi Radio di Era Digitalisasi, Komisioner KPID Jatim: Dari Gelombang Udara ke Layar Gawai
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin, Selasa (14/10/2025).
Royin menambahkan, media penyiaran memiliki tanggung jawab sosial yang besar, terutama di Jawa Timur yang dikenal sebagai daerah dengan banyak pesantren dan masyarakat religius. Karena itu, konten siaran seharusnya memperkuat nilai toleransi, bukan malah menimbulkan prasangka.
“Televisi memiliki peran penting menjaga kohesi sosial. Tayangan yang memberi stigma negatif terhadap kelompok tertentu jelas tidak sejalan dengan semangat kebhinekaan bangsa,” imbuhnya.
Ada Dugaan Manipulasi Narasi atau Potongan Gambar
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim Aan Haryono mengungkapkan bahwa hasil penelusuran lembaganya menemukan adanya manipulasi narasi dan potongan gambar yang menimbulkan kesan keliru. Dalam tayangan tersebut, pesantren digambarkan seolah menjadi lingkungan tertutup dan ekstrem.
“Ada pengaburan konteks yang berpotensi menyesatkan publik. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik,” terang Aan.
Pria yang juga menjadi Jurnalis TV ini menegaskan, lembaga penyiaran perlu lebih berhati-hati saat mengangkat tema keagamaan atau komunitas sosial tertentu. Kritik terhadap fenomena sosial boleh saja, namun tetap harus disajikan secara berimbang, faktual, dan menghormati etika penyiaran.
“KPI tidak pernah melarang kritik atau kajian tentang kehidupan keagamaan. Tapi, penyajiannya harus berbasis data dan etika jurnalistik. Kalau yang disiarkan justru hasil imajinasi dan potongan konteks, maka publik akan disuguhi disinformasi,” ujarnya.
KPID Jatim juga mendorong seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten serta melibatkan narasumber yang kompeten, terutama dalam produksi program bertema sosial dan keagamaan.
“Kami ingin penyiaran di Jawa Timur bisa tetap mencerdaskan dan menyejukkan. Jika ditemukan konten berisi ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Aan.
Sebagai tindak lanjut, KPID Jatim akan melaporkan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat. Mereka juga menyiapkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran publik agar masyarakat lebih peka dalam menyaring informasi di media televisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








