• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi Sosperda.

Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi menetapkan tersangka kasus Sosperda DPRD Jember jadi kado setahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (20/10/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Kado Setahun Kepemimpinan Prabowo: Kejari Jember Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Sosperda DPRD

Dwi Linda by Dwi Linda
8 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan makanan minuman berat dan ringan dalam program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember 2023-2024. Penetapan tersangka korupsi sosperda ini dijadikan kado istimewa untuk menandai satu tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kejari Jember Ichwan Efendi mengungkapkannya saat mengumumkan peningkatan status penanganan kasus dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus pada Senin (20/10/2025). Keputusan ini lebih cepat dari target awal yang dijanjikan di akhir tahun.

You might also like

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM

“Alhamdulillah di bulan Oktober ini, khususnya tanggal 20 Oktober, kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ujar Ichwan.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember, Kejari Tetapkan 5 Tersangka

Setidaknya kelima tersangka korupsi sosperda berinisial DDS, DDS, YQ, A, RAR, dan SR ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan umum yang telah dilakukan sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa tahapan pemeriksaan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

Ichwan menjelaskan bahwa modus korupsi yang terungkap berkaitan dengan pengadaan makanan dan minuman, baik makanan berat maupun ringan.

“Dari kesepakatan harga, ternyata pelaksanaannya di bawah harga dan yang melaksanakannya bukan di CV-CV yang ditunjuk berdasarkan penunjukan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair diancam Pasal 3 dengan pasal-pasal pendamping yang sama.

Kejari Jember berencana menahan para tersangka korupsi sosperda pada hari yang sama. Namun, satu tersangka berinisial SR belum hadir saat pemeriksaan. Ichwan meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka yang belum hadir tersebut.

“Kami sudah berusaha memanggilnya melalui koleganya dan orang yang dekat dengan dia, tapi nyatanya hari ini juga tidak muncul,” ungkapnya.

Kejari Bakal Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka

Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai senilai Rp108 juta dan dokumen-dokumen terkait kasus. Kejari optimis akan ada tambahan barang bukti lebih besar dalam tahap penyidikan khusus untuk mengangkas kerugian negara.

Ichwan mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa ratusan orang dalam kasus ini.

“Panitera saja lebih 200 orang. Anggota dewan itu kalau tidak salah jumlahnya 80 dari 50 anggota,” katanya.

Dia mengakui bahwa proses penyidikan sangat menyita waktu dan energi tim. Karena itu, dia meminta dukungan masyarakat, terutama jika ada pemberitaan miring di media sosial tentang kinerja Kejari Jember.

Ichwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap peran masing-masing tersangka dalam tahap penyidikan khusus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Namun, untuk kepentingan strategi penyidikan, detail peran para tersangka belum bisa dirilis saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniKejari JemberKorupsi sosperda di JemberKorupsi Sosperda DPRD JemberSosperda DPRD JemberTersangka korupsi Sosperda DPRD Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Next Post
wakaf produktif

Potensi Wakaf Produktif Nasional Rp181 Triliun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID