MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus kematian M. Alfan, remaja siswa SMK Raden Rahmat, berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (03/11/2025). Dalam sidang ini, terdakwa RFT didakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pembunuhan berencana, termasuk pasal kelalaian yang menyebabkan kematian siswa SMK di Mojokerto ini.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Jenny Tulak dengan anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo tersebut juga diikuti langsung oleh terdakwa RFT. Terdakwa sendiri tampak mengenakan atasan warna putih saat mengikuti sidang di ruang Cakra bersama penasihat hukum Jusuf.
Baca Juga: LBH Ansor Jatim Siap Kawal Kasus Kematian Janggal Siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto
Sementara itu, dari dakwaan yang dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menyebutkan, RFT didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Sementara, dakwaan alternatif untuk RFT adalah Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
“Dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP, atau yang kedua Pasal 359 KUHP,” terangnya.
Berawal Keluarga Curiga Kematian Korban Janggal
Kasus ini bermula saat jasad M. Alfan ditemukan mengambang di Sungai Brantas, awal Mei 2025 lalu. Setelah dimakamkan, pihak keluarga merasa ada yang janggal dari kematian siswa SMK di Mojokerto ini. Bahkan, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan ekshumasi.
Pengajuan pembongkaran makam almarhum ini ditempuh karena pihak keluarga menduga Alfan mendapat tindak kekerasan sebelum meninggal dunia. Seperti dikatakan oleh kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Muhlisin bahwa, kliennya telah berkirim permohonan resmi ke Polres Mojokerto, Rabu (04/06/2025).
“Surat (permohonan ekshumasi) sudah kami kirimkan, isinya tentang permohonan pembongkaran makam atau ekshumasi,” ungkapnya, Rabu (04/06/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








