• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Siswa SMK di Mojokerto.

Suasana sidang kasus kematian siswa SMK di Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (03/11/2025). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Sidang Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto, Pelaku Didakwa Berlapis

Dwi Linda by Dwi Linda
7 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus kematian M. Alfan, remaja siswa SMK Raden Rahmat, berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (03/11/2025). Dalam sidang ini, terdakwa RFT didakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pembunuhan berencana, termasuk pasal kelalaian yang menyebabkan kematian siswa SMK di Mojokerto ini.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Jenny Tulak dengan anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo tersebut juga diikuti langsung oleh terdakwa RFT. Terdakwa sendiri tampak mengenakan atasan warna putih saat mengikuti sidang di ruang Cakra bersama penasihat hukum Jusuf.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: LBH Ansor Jatim Siap Kawal Kasus Kematian Janggal Siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto

Sementara itu, dari dakwaan yang dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menyebutkan, RFT didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Sementara, dakwaan alternatif untuk RFT adalah Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

“Dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP, atau yang kedua Pasal 359 KUHP,” terangnya.

Berawal Keluarga Curiga Kematian Korban Janggal

Kasus ini bermula saat jasad M. Alfan ditemukan mengambang di Sungai Brantas, awal Mei 2025 lalu. Setelah dimakamkan, pihak keluarga merasa ada yang janggal dari kematian siswa SMK di Mojokerto ini. Bahkan, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan ekshumasi.

Pengajuan pembongkaran makam almarhum ini ditempuh karena pihak keluarga menduga Alfan mendapat tindak kekerasan sebelum meninggal dunia. Seperti dikatakan oleh kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Muhlisin bahwa, kliennya telah berkirim permohonan resmi ke Polres Mojokerto, Rabu (04/06/2025).

“Surat (permohonan ekshumasi) sudah kami kirimkan, isinya tentang permohonan pembongkaran makam atau ekshumasi,” ungkapnya, Rabu (04/06/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Mojokerto hari iniKematian siswa SMK di MojokertoMojokertoMojokerto hari iniPengadilan Negeri Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
DPRD Jember.

Terjerat Korupsi Sosperda, DPRD Jember Desak Nasdem Segera Usul Pengganti Pimpinan yang Ditahan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID