• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Siswa SMK di Mojokerto.

Suasana sidang kasus kematian siswa SMK di Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (03/11/2025). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Sidang Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto, Pelaku Didakwa Berlapis

Dwi Linda by Dwi Linda
9 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus kematian M. Alfan, remaja siswa SMK Raden Rahmat, berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (03/11/2025). Dalam sidang ini, terdakwa RFT didakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pembunuhan berencana, termasuk pasal kelalaian yang menyebabkan kematian siswa SMK di Mojokerto ini.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Jenny Tulak dengan anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo tersebut juga diikuti langsung oleh terdakwa RFT. Terdakwa sendiri tampak mengenakan atasan warna putih saat mengikuti sidang di ruang Cakra bersama penasihat hukum Jusuf.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Baca Juga: LBH Ansor Jatim Siap Kawal Kasus Kematian Janggal Siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto

Sementara itu, dari dakwaan yang dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menyebutkan, RFT didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Sementara, dakwaan alternatif untuk RFT adalah Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

“Dakwaan primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP, atau yang kedua Pasal 359 KUHP,” terangnya.

Berawal Keluarga Curiga Kematian Korban Janggal

Kasus ini bermula saat jasad M. Alfan ditemukan mengambang di Sungai Brantas, awal Mei 2025 lalu. Setelah dimakamkan, pihak keluarga merasa ada yang janggal dari kematian siswa SMK di Mojokerto ini. Bahkan, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan ekshumasi.

Pengajuan pembongkaran makam almarhum ini ditempuh karena pihak keluarga menduga Alfan mendapat tindak kekerasan sebelum meninggal dunia. Seperti dikatakan oleh kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Muhlisin bahwa, kliennya telah berkirim permohonan resmi ke Polres Mojokerto, Rabu (04/06/2025).

“Surat (permohonan ekshumasi) sudah kami kirimkan, isinya tentang permohonan pembongkaran makam atau ekshumasi,” ungkapnya, Rabu (04/06/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Mojokerto hari iniKematian siswa SMK di MojokertoMojokertoMojokerto hari iniPengadilan Negeri Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
DPRD Jember.

Terjerat Korupsi Sosperda, DPRD Jember Desak Nasdem Segera Usul Pengganti Pimpinan yang Ditahan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID