JEMBER, Tugujatim.id – Menyusul ditahannya salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, lembaga legislatif kabupaten tersebut mendesak agar segera ditetapkan pejabat sementara sebagai pengganti selama masa penahanan berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengungkapkan informasi ini ketika ditemui wartawan di gedung dewan pada Selasa (04/11/2025).
“Mengacu pada regulasi tata tertib internal kami yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa lembaga dewan wajib melakukan koordinasi resmi dengan parpol terkait. Termasuk dalam hal ini ketika ada anggota yang tengah menghadapi urusan hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Sempat Absen dari Panggilan, Kejari Jember Amankan Tersangka Kelima Korupsi Sosperda DPRD Jember
Menurut Widarto, baik dalam ketentuan internal DPRD Jember maupun Peraturan Pemerintah telah diatur mekanisme penunjukan pejabat sementara guna mengambil alih tugas dan fungsi anggota yang berhalangan hadir.
“Kami tengah berkoordinasi supaya cepat ada penggantian pejabat sementara dari parpol yang dimaksud, dalam hal ini Nasdem. Walaupun secara formal hal tersebut baru bisa direalisasikan setelah anggota bersangkutan absen selama 30 hari berturut-turut,” tuturnya.
Meskipun masih belum mencapai 30 hari, menurut Widarto, pihaknya memiliki kewajiban untuk menjalin komunikasi secara non formal terlebih dahulu dengan Partai Nasdem.
Pejabat Sementara Bakal Duduki Kekosongan Jabatan Anggota Dewan
Widarto menegaskan, pihak dewan berharap dalam waktu dekat akan ada pencalonan yang disampaikan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota dewan yang sedang berhalangan tersebut.
“Pada dasarnya kami mengharapkan agar Fraksi Nasdem segera mengusulkan nama untuk menduduki jabatan wakil ketua DPRD Jember, paling tidak sebagai pejabat sementara terlebih dahulu,” jelasnya.
Dia melanjutkan, apabila dalam proses peradilan yang bersangkutan divonis bebas, maka dapat kembali menjabat seperti semula. Sementara itu, pejabat yang ditunjuk, baik bersifat sementara maupun permanen, akan memperoleh seluruh hak dan kewenangan setara dengan pimpinan DPRD Jember lainnya.
“Kendati demikian, jika akan diusulkan pejabat permanen, tentunya harus menunggu surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat partai tersebut, kemudian kami ajukan untuk mendapat pengesahan dari gubernur Jawa Timur,” ungkapnya.
Widarto menambahkan, bila melewati batas waktu 30 hari namun belum ada pencalonan pejabat sementara, maka DPRD Jember akan mengirimkan surat resmi kepada Partai Nasdem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








