• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Pemkot Pasuruan.

Kepala BKD Supriyanto soal kasus ASN Pemkot Pasuruan jadi tersangka pemerkosaan. (Foto: dok Pemkot Pasuruan)

ASN Pemkot Pasuruan Tersangka Pemerkosaan Keponakan Diberhentikan Sementara

Dwi Linda by Dwi Linda
7 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Pasuruan memastikan langkah tegas terhadap B, 29, ASN yang menjadi tersangka pemerkosaan anak. ASN Pemkot Pasuruan yang jadi tersangka saat ini sudah diberhentikan sementara.

Kepala BKD Kota Pasuruan Supriyanto mengatakan dasar yang jadi pemberhentian sementara tersangka adalah surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota pada 28 Oktober 2025.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Anak TK Usia 5 Tahun di Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Mahasiswa Diduga Keponakan Ayah Korban

Dia mengatakan, pemberhentian sementara ASN Pemkot Pasuruan saat ini masih dalam proses dan hanya perlu menunggu keputusan dari BKN.

“Saat ini masih berproses,” ujar Supriyanto, Sabtu (08/11/2025).

Tersangka Tetap Peroleh Gaji Separo

Meskipun diberhentikan sementara, namun tersangka masih memperoleh gaji separo. Sedangkan terkait tingkat pelanggaran yang dilakukan, pihak BKD masih menunggu keputusan hukum yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau apakah pelanggarannya itu berat, sedang, atau ringan. Itu masih nanti menunggu keputusan yang inkrah,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan tersangka terhadap B, 29, sebagai tersangka pemerkosaan anak. Tersangka berasal dari Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, yang juga tercatat sebagai ASN Pemkot Pasuruan.

Pelaku ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memerkosa korban yang masih terhitung keponakannya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Anak di Pasuruan diperkosa ASNASN Pemkot Pasuruan perkosa anakBerita Kota Pasuruan hari iniKota Pasuruan hari iniPasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Diskominfo Tuban.

Diskominfo Tuban Raih Penghargaan Terbaik I di JPRA 2025, Jadi Kado Manis Hari Jadi Ke-732

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID