PASURUAN, Tugujatim.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Pasuruan memastikan langkah tegas terhadap B, 29, ASN yang menjadi tersangka pemerkosaan anak. ASN Pemkot Pasuruan yang jadi tersangka saat ini sudah diberhentikan sementara.
Kepala BKD Kota Pasuruan Supriyanto mengatakan dasar yang jadi pemberhentian sementara tersangka adalah surat penahanan dari Polres Probolinggo Kota pada 28 Oktober 2025.
Dia mengatakan, pemberhentian sementara ASN Pemkot Pasuruan saat ini masih dalam proses dan hanya perlu menunggu keputusan dari BKN.
“Saat ini masih berproses,” ujar Supriyanto, Sabtu (08/11/2025).
Tersangka Tetap Peroleh Gaji Separo
Meskipun diberhentikan sementara, namun tersangka masih memperoleh gaji separo. Sedangkan terkait tingkat pelanggaran yang dilakukan, pihak BKD masih menunggu keputusan hukum yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau apakah pelanggarannya itu berat, sedang, atau ringan. Itu masih nanti menunggu keputusan yang inkrah,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan tersangka terhadap B, 29, sebagai tersangka pemerkosaan anak. Tersangka berasal dari Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, yang juga tercatat sebagai ASN Pemkot Pasuruan.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memerkosa korban yang masih terhitung keponakannya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








