MALANG, Tugujatim.id – Ratusan massa dari Aliansi Pro Publik demo di depan Bali Kota Malang, Selasa (25/11/2025). Mereka mendesak Pemkot Malang segera membongkar tembok Griya Shanta untuk menuntaskan jalan alternatif Candi Panggung.
Sambil berorasi, mereka menyampaikan aspirasi pasca munculnya polemik pembongkaran tembok Griya Shanta untuk akses jalan alternatif. Selain itu, mereka mengekspresikan diri dengan membakar ban bekas.
Baca Juga: Pembongkaran Tembok Jalan Tembus Candi Panggung Kota Malang Tuai Penolakan Warga
“Kami beraksi agar Pemkot Malang tindak tegas dalam membongkar tembok Griya Shanta untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung,” kata koordinator lapangan aksi Ardany.
Dia mengatakan, jika pembongkaran tembok Griya Shanta untuk membangun akses jalan tembus atau jalur alternatif, maka pemkot harus segera melakukannya.

“Kami beri Pemkot Malang waktu 5×24 jam untuk membongkar tembok Griya Shanta,” tegasnya.
Ardany mengungkapkan, Jalan Candi Panggung selama ini menjadi jalur alternatif ke Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) dari wilayah Dinoyo dan juga Karangploso, begitu pun sebaliknya.
“Catatan dishub, derajat kejenuhan mencapai angka 1 sehingga diperlukan alternatif jalan untuk mengurai kemacetan di sana,” ujarnya.
4 Sikap Aliansi Pro Publik:
1. Meminta ketegasan Pemkot Malang untuk segera membongkar tembok penghalang jalan umum untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas antar wilayah agar konflik antar warga tidak berlarut larut.
Selain itu, pemerintah yang menjalankan amanat kepentingan umum tidak boleh kalah dengan kepentingan pribadi ketua RW atau sekelompok kecil yang menolak dan ingin eksklusif tanpa memikirkan hak warga lainnya agar tidak menjadi preseden buruk kewibawaan pemerintah.
2. Mendesak Pemkot Malang untuk membongkar tembok penghalang jalan umum paling lambat 5×24 jam, jika tembok tidak segera dibongkar maka warga yang akan membongkar sendiri.
3. Menindak tegas pihak yang melakukan provokasi kepada warga Griya Shanta untuk melancarkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dan menghalangi publik untuk menerima haknya sesuai dengan Pasal 667 KUHP Perdata, Pasal 668 KUHP Perdata, dan Pasal 192 KUHP.
4. Meminta Pemkot Malang untuk memperhatikan mobilitas pendidikan yang efektif sebagai Kota Pendidikan dan kota untuk semua kalangan.
Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mewakili wali Kota Malang menyambut langsung para peserta aksi. Dia menyebut siap menampung aspirasi masyarakat.

“Prinsip kami dalam membangun pasti berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Baik penataan fasum fasos, sinergitas PSU antar lingkungan perumahan permukiman. Itu diatur dalam Perda Tata Ruang dan Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kami tentu juga mendengar aspirasi masyarakat. Tentu ekseskusi pembangunannya sesuai tahapan yang telah diatur,” imbuhnya.
Menurut dia, Pemkot Malang memiliki kewenangan untuk menata wilayah yang tentunya berpedoman pada regulasi yang ada, termasuk menertibkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








