PASURUAN, Tugujatim.id – Nama Nur Aini, seorang guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, mendadak menjadi pembicaraan publik setelah kisah perjuangannya viral melalui podcast “No Viral No Justice” milik pengacara Surabaya, Cak Sholeh.
Dalam podcast dan unggahan TikTok @caksoleh77, guru Pasuruan Nur Aini menceritakan perjuangannya mengajar jauh ke pegunungan Tosari serta berbagai persoalan yang dia hadapi di sekolah.
Baca Juga: Daftar Panggilan Untuk Guru di Berbagai Negara
Nur Aini mengajar di SDN Mororejo II Tosari, Pasuruan, wilayah lereng Bromo yang jaraknya jauh dari rumahnya di Bangil. Dalam percakapannya dengan Cak Sholeh, dia mengatakan harus menempuh 57 kilometer setiap hari untuk sampai ke sekolah.
“Berangkat jam setengah 6 pagi,” ujarnya.
Dia tiba di sekolah sekitar pukul 07.30 WIB lebih, sementara jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB.
Saat ditanya Cak Soleh terkait transportasi, dia menyebut jika perjalanannya menuju tempat kerja ditempuh dengan motor ataupun Go-jek.
“Kadang Go-jek, Pak. Kadang diantar suami,” katanya.
Dia menyebut, jika ongkosnya bisa mencapai Rp135 ribu per hari untuk Go-jek. Padahal, gajinya tidak sampai Rp3 juta. Dia juga mengaku perjalanan jauh itu membuat fisiknya kelelahan.
Dugaan Rekayasa Absensi
Selain jarak, Nur Aini mengaku menghadapi persoalan lain di sekolah. Dia mengaku adanya rekayasa absensi.
“Absen saya direkayasa sama kepala sekolah sehingga absen saya alpa,” kata Nur Aini.
Dia juga menuturkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dipakai untuk pinjaman koperasi.
“Tanda tangan saya pernah dipalsu untuk pinjaman koperasi oleh kepala sekolah, sehingga gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya,” sambungnya.
Melihat polemik yang berkembang, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo akhirnya buka suara. Melalui akun TikTok pribadinya @rusdi.sutejo, Rusdi memberikan penjelasan panjang mengenai keadaan yang sebenarnya terkait status dan proses kepegawaian Nur Aini.
Dalam klarifikasinya, Rusdi menyampaikan dua poin utama mengenai posisi Nur Aini sebagai ASN.
Pertama, dia menjelaskan bahwa Nur Aini sendiri adalah pihak yang memilih formasi guru di SDN Mororejo II saat mendaftar sebagai CPNS. Menurut dia, hal tersebut seharusnya sudah dipertimbangkan sejak awal.
“Pertama saudari Nur Aini sendiri yang mendaftarkan sebagai CPNS dan memilih formasi sebagai guru di SDN Mororejo II, seharusnya beliau mengetahui risiko pekerjaannya termasuk jarak yang jauh dari rumahnya karena SDN Mororejo II memang kekurangan formasi tenaga pengajar,” kata dia.
Kedua, Rusdi menyampaikan bahwa Nur Aini sedang menjalani proses sidang disiplin ASN yang ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.
“Kedua, saudara Nur Aini saat ini sedang menjalani sidang disiplin di Kepegawaian Kabupaten Pasuruan karena riwayat kerjanya di 2022 sesuai ekspektasi, ketika 2023–2024 di bawah ekspektasi,” lanjutnya.
Rusdi kembali menekankan bahwa persoalan ini tidak seharusnya hanya dilihat dari satu sisi. Dia mengajak semua pihak untuk berdiskusi langsung dengannya di Pasuruan.
“Cak Sholeh dan semua teman-teman kita tidak panjang lebar, ayo ke Pasuruan berdiskusi biar tahu siapa saudari Nur Aini supaya tidak kena prank seperti teman-teman yang lain, termasuk DPRD Pasuruan,” tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








