PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pengedar sabu-sabu ini dilaksanakan pada Rabu sore (26/11/2025) di dua TKP berbeda.
Tersangka pertama berinisial LH, 42, warga asal Desa Watestani, Kecamatan Nguling, ditangkap di rumah kontrakannya, sekitar pukul 16.38 WIB. Ketika digeledah, polisi menemukan 8 klip paket sabu-sabu yang disembunyikan di dinding kamar.
Berdasarkan penyelidikan awal, sabu-sabu tersebut didapat LH dari seorang berinisial MR.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Pasuruan Ngaku Dapat Gratis Bebas Pakai dari Pemasok
“Dari tangan LH, polisi menyita total 8 klip berisi sabu-sabu dengan beragam berat, beserta sejumlah alat pendukung seperti tisu, sedotan runcing, dan handphone,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo pada Sabtu (29/11/2025).
Barang bukti dari LH di antaranya 8 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat antara 0,24 hingga 0,29 gram, sebuah HP Samsung Galaxy J4, serta 3 plastik klip bekas.
Polisi Temukan Bukti HP sebagai Alat Pengedaran Sabu
Setelah menangkap LH, polisi mengembangkan dan menuju rumah tersangka pengedar sabu-sabu MR, 26, di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling. Sekitar pukul 17.00 WIB, MR berhasil diamankan di rumahnya.
Ketika digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, namun memperoleh sebuah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan LH.
“MR berperan sebagai pemasok. Dia mengakui sabu-sabu yang ditemukan di rumah LH berasal dari dirinya. Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu di TKP kedua, namun alat komunikasi yang dipakai untuk transaksi sudah cukup menguatkan dugaan yang bersangkutan terlibat,” ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat sangkaan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arief menyatakan, penyidik terus melengkapi berkas pemeriksaan guna membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.
“Kami terus memeriksa lanjutan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








