• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar sabu-sabu.

Dua pengedar sabu-sabu di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. (Foto: dok Satresnarkoba Polres Pasuruan)

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu di Nguling Pasuruan, Dua Pelaku Ditangkap

Dwi Linda by Dwi Linda
7 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pengedar sabu-sabu ini dilaksanakan pada Rabu sore (26/11/2025) di dua TKP berbeda.

Tersangka pertama berinisial LH, 42, warga asal Desa Watestani, Kecamatan Nguling, ditangkap di rumah kontrakannya, sekitar pukul 16.38 WIB. Ketika digeledah, polisi menemukan 8 klip paket sabu-sabu yang disembunyikan di dinding kamar.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Berdasarkan penyelidikan awal, sabu-sabu tersebut didapat LH dari seorang berinisial MR.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Pasuruan Ngaku Dapat Gratis Bebas Pakai dari Pemasok

“Dari tangan LH, polisi menyita total 8 klip berisi sabu-sabu dengan beragam berat, beserta sejumlah alat pendukung seperti tisu, sedotan runcing, dan handphone,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo pada Sabtu (29/11/2025).

Barang bukti dari LH di antaranya 8 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat antara 0,24 hingga 0,29 gram, sebuah HP Samsung Galaxy J4, serta 3 plastik klip bekas.

Polisi Temukan Bukti HP sebagai Alat Pengedaran Sabu

Setelah menangkap LH, polisi mengembangkan dan menuju rumah tersangka pengedar sabu-sabu MR, 26, di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling. Sekitar pukul 17.00 WIB, MR berhasil diamankan di rumahnya.

Ketika digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, namun memperoleh sebuah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan LH.

“MR berperan sebagai pemasok. Dia mengakui sabu-sabu yang ditemukan di rumah LH berasal dari dirinya. Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu di TKP kedua, namun alat komunikasi yang dipakai untuk transaksi sudah cukup menguatkan dugaan yang bersangkutan terlibat,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat sangkaan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arief menyatakan, penyidik terus melengkapi berkas pemeriksaan guna membawa kasus ini ke tahap selanjutnya.

“Kami terus memeriksa lanjutan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniJaringan pengedar sabu di NgulingKabupaten Pasuruan hari iniPasuruanPengedar sabu di NgulingPeredaran sabu-sabu di Nguling
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
BPJS Ketenagakerjaan.

Hampir Separo Warga Kota Malang Teropeni BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID