JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman kepada Tujuh Aktivis Jember, peserta aksi unjuk rasa yang terlibat dalam insiden pembakaran pos pemantauan lalu lintas kepolisian setempat pada akhir Agustus 2025 lalu.
Lima pelaku aksi, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awali Rizki, dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan 14 hari. Sedangkan dua rekannya, Puja Yuka Satwika Widyatmanto dan Ery Alodafi Mukhtar, mendapat vonis lebih ringan yakni dua bulan 25 hari penahanan.
Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko, menegaskan bahwa lima terdakwa pertama terbukti melanggar ketentuan hukum terkait tindakan pengrusakan yang dilakukan secara kolektif di tempat terbuka, merujuk pada Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, lima orang ini dikenakan sanksi pidana penjara masing-masing tiga bulan 14 hari,” terang Aryo ketika membacakan putusan pada Senin (15/12/2025).
BACA JUGA: AMJ Demo Pembebasan Tujuh Aktivis di Sidang Putusan PN Jember
Perbedaan durasi hukuman untuk dua terdakwa lainnya diberikan dengan mempertimbangkan lamanya waktu penahanan yang sudah mereka jalani sejak penangkapan. Aryo juga menambahkan bahwa masa tahanan yang telah dilewati diperhitungkan sebagai pengurangan dari total vonis. Namun, setiap terdakwa tetap dikenakan denda sebesar Rp5.000.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyanto, menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurutnya, para kliennya seharusnya dilepaskan dari segala dakwaan mengingat kasus ini bermula dari pelaksanaan hak konstitusional untuk berekspresi di ruang publik.
“Idealnya, mereka harus dibebaskan sepenuhnya. Ini kan konsekuensi dari aktivitas penyampaian aspirasi. Hakim semestinya lebih cermat membaca latar belakang kasusnya,” ungkap Budi.
Pengacara yang juga mantan aktivis ini khawatir putusan ini akan menciptakan efek jera yang kontraproduktif bagi gerakan sipil. “Menurut saya, ini strategi penguasa untuk meredam semangat para aktivis dalam menyuarakan pendapat mereka di ranah publik,” kritiknya.
BACA JUGA: 10 Orang Ditetapkan Tersangka Aksi Solidaritas Ricuh di Jember
Meski demikian, tim pembela hukum tetap menghargai keputusan pengadilan, apalagi para klien mereka telah menyatakan penerimaan atas vonis yang dijatuhkan.
“Yang jadi pertimbangan utama, mereka sudah lebih dari tiga bulan berada di balik jeruji. Bayangkan bebannya, apalagi usia mereka masih sangat belia,” tutur Budi.
Atas pertimbangan tersebut, pihak penasehat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding. “Kalau kami tempuh jalur banding, justru akan memperpanjang masa penahanan mereka. Itulah yang menjadi bahan pemikiran kami,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








