JEMBER, Tugujatim.id – Laporan dugaan intimidasi verbal oleh guru terhadap murid sekolah dasar (SD) negeri di Kaliwates, memicu respons cepat anggota DPRD Jember.
Kasus yang dilaporkan orang tua siswa ini mengungkap celah dalam sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi zona aman pembelajaran.
Anggota DPRD Jember Alfian Andri Wijaya turun langsung merespons pengaduan masyarakat terkait pola intimidasi berulang yang diduga dilakukan tenaga pengajar. Menurut dia, kunjungan ke SDN Kaliwates 01 bukan sekadar investigasi, melainkan upaya konfirmasi dan pembinaan preventif.
“Tujuan kami hadir adalah untuk klarifikasi dan edukasi agar praktik kekerasan, baik verbal maupun bentuk lain, dapat dihentikan total dari ekosistem pendidikan,” jelas politikus dari Fraksi Gerindra tersebut pada Jumat (19/12/2025).
Pentingnya Kolaborasi Antar Instansi Larang Kekerasan di Sekolah
Dia menekankan perlunya kolaborasi antar instansi dalam menegakkan larangan kekerasan di sekolah. Dia merujuk Permendikbudristek No 46/2023 yang secara eksplisit memasukkan kekerasan verbal sebagai pelanggaran serius yang wajib dicegah melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
“Regulasi sudah tegas menyatakan kekerasan verbal termasuk tindakan terlarang. Yang kami uji sekarang adalah apakah satgas pencegahan benar-benar berfungsi atau hanya ada di atas kertas,” ujar Alfian.
Dalam pertemuan yang melibatkan seluruh elemen TPPK, guru yang dilaporkan mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Alfian menegaskan bahwa pengakuan dan komitmen perbaikan menjadi kunci mencegah pengulangan insiden serupa.
Sementara itu, Kepala SDN Kaliwates 01 Budi Wardoyo menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji melakukan evaluasi menyeluruh.
“Ini menjadi momentum refleksi bagi kami untuk memperketat supervisi dan menciptakan suasana belajar yang benar-benar kondusif,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








