JEMBER, Tugujatim.id – Puluhan buruh perusahaan manufaktur yang berada di bawah naungan Sampoerna Kayoe Group, yakni PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), melancarkan unjuk rasa. Puluhan buruh pabrik furnitur ini menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Rabu (07/01/2026).
Aksi buruh pabrik furnitur tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pemecatan yang dianggap tidak sesuai aturan serta desakan agar kompensasi pemutusan kontrak kerja dibayarkan sepenuhnya mengikuti regulasi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengusaha vs Buruh! Tarik Ulur UMK Jember 2026 Masih Alot
Juru bicara massa buruh pabrik furnitur Dwi Agus Budiyanto menjelaskan, proses pemberhentian kerja berlangsung tanpa tahapan administratif yang benar. Dia mengatakan, tidak ditemukan bukti surat teguran, musyawarah antara pengusaha dan pekerja, maupun pelanggaran yang menjadi alasan pemecatan.
“Kami dipanggil secara individual dan dipaksa membubuhkan tanda tangan pada dokumen kesepakatan dalam suasana intimidatif,” papar Dwi Agus pada Rabu (07/01/2026).
Disnaker Terima Aduan Buruh
Menurut dia, sejak awal bulan kesebelas tahun lalu, para pekerja sudah tidak diizinkan masuk kerja dan kehilangan sumber penghasilan bulanan mereka.
Dwi Agus menambahkan, terminasi kontrak kerja ini dilaksanakan tanpa keputusan resmi dari institusi penyelesaian sengketa industrial, sehingga mengandung kelemahan secara yuridis.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian setempat melalui Kepala Dinasnya Hadi Mulyono mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan dari kelompok buruh tersebut. Hadi menyampaikan bahwa inti tuntutan para demonstran adalah realisasi pemberian kompensasi PHK sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Buruh Karyawan atau Pegawai Dominasi Status Pekerjaan Penduduk Mojokerto
Langkah selanjutnya, disnaker akan berkoordinasi dengan legislatif daerah untuk mengundang pihak pengelola PT SGS guna meminta penjelasan resmi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris menyatakan komitmen untuk memantau penuntasan permasalahan ini hingga tuntas.
“Kami mendesak agar seluruh uang pesangon diberikan sekaligus, bukan dengan sistem angsuran, mengingat ini merupakan hak fundamental pekerja yang telah kehilangan pekerjaan,” ujar Sunarsi dengan tegas.
Setelah pertemuan di gedung DPRD usai, para buruh kemudian bergerak menuju lokasi pabrik PT SGS di wilayah Bangsalsari untuk kembali menyuarakan permintaan yang sama kepada manajemen perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








