JEMBER, Tugujatim.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2026 masih menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember beberapa waktu lalu, mempertemukan berbagai pihak, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kalangan pengusaha, hingga perwakilan pekerja dari SPSI dan Sarbumusi, namun belum membuahkan kesepakatan.
Benturan kepentingan antara kubu pekerja dan pengusaha membuat diskusi berlangsung panjang tanpa titik temu.
Staf Ahli Depekab Jember Fathurozi menjelaskan perhitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Formula yang digunakan mempertimbangkan tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: Besaran UMK Mojokerto 2026 Masih Samar, Alternatif Merujuk pada SK Gubernur Jatim Terbaru
Berdasarkan penghitungan tersebut, muncul lima pilihan angka UMK Jember. Opsi paling rendah menggunakan koefisien alfa 0,5 menghasilkan angka Rp2.979.439, sedangkan opsi tertinggi dengan alfa 0,9 mencapai Rp3.034.622. Apindo menghendaki angka terendah, sementara serikat pekerja mendesak angka tertinggi.
Sementara itu, Ketua Sarbumusi Jember Umar Faruk dengan tegas menuntut kenaikan upah mencapai 10 persen. Dia berargumen bahwa kesejahteraan pekerja di Jember masih jauh dari kata layak.
UMK Tertinggi Belum Capai 10 Persen
Menurut dia, UMK Jember pada dasarnya diperuntukkan bagi pekerja yang belum menikah, sedangkan mereka yang sudah memiliki keluarga seharusnya mendapat penghasilan lebih besar.
“Bahkan dengan skenario UMK tertinggi, kenaikannya belum menyentuh angka 10 persen,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
Pandangan senada diungkapkan Ketua SPSI Jember Taufik Rahman. Dia mengkritik metode penghitungan yang dianggap tidak memihak pekerja karena pemilihan variabel yang justru memperkecil persentase kenaikan.
Salah satu contohnya adalah penggunaan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember yang terbilang rendah akibat tingginya tingkat kemiskinan. Padahal regulasi membuka peluang menggunakan data pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi yang lebih baik.
“Jika inflasi mengacu pada data provinsi, seharusnya pertumbuhan ekonomi juga demikian. Ini justru pakai data Jember yang pertumbuhannya sangat lambat,” kritiknya.
Sebaliknya, Agus Riyanto dari Apindo Jember menyatakan bahwa dunia usaha hanya sanggup menerima kenaikan dengan koefisien alfa 0,5. Dia menjelaskan kondisi perekonomian tengah melemah, khususnya di sektor perkebunan yang kini menghadapi tekanan berat.
Sekitar tiga perempat dari total biaya operasional habis untuk membayar upah karyawan, sehingga perusahaan kesulitan melakukan investasi peralatan produksi atau ekspansi usaha yang bisa meningkatkan profit.
“Kami berharap keputusan yang diambil bisa adil untuk semua pihak,” katanya.
Hingga rapat ditutup, belum ada angka pasti UMK Jember yang disepakati. Apindo tetap bertahan pada alfa 0,5, sementara Sarbumusi dan SPSI tidak bergeming dari tuntutan minimal menggunakan alfa 0,9.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








