Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka perkara korupsi kuota haji periode 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK budi Prasetyo, Jumat (9/1/2/2026).
Budi mengatakan, selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kedua. Pria yang juga akrab disapa Gus Alex itu, merupakan mantan staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota tambahan Haji sekitar 20.000 jemaah pada 2024 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
BACA JUGA: Kronologi Penetapan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPK
Menurut ketentuan dalam pasal 64 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh kota khusus hanya sebesar 8% dari total kuota dan kuota reguler 92%. Namun pada prakteknya pembagian kota tambahan itu dialokasikan menjadi 50% reguler dan 50% khusus hal ini diduga tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Akibatnya, kuota haji khusus melonjak jauh dari ketentuan sebelumnya. Dari yang semula sekitar 1.600 kuota justru meningkat drastis menjadi 10.000 kuota. Ada sekitar 8.400 kue tambahan yang dialihkan dari porsi haji reguler.
Untuk itu KPK telah memulai penyelidikan atas dugaan kasus korupsi ini sejak 19 Juni 2025. Kemudian pada 11 Agustus 2025 lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 Triliun dan mengeluarkan pencekalan perjalanan ke luar negeri terhadap 3 pihak.
Tiga pihak itu adalah Yakult Cholil Qoumas lalu mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan juga Fuad Hasan Mashur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 18 September 2025 KPK mengungkap dugaan keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji Serta adanya sosok guru simpan uang yang diduga mengelola dan hasil praktik korupsi itu.
Untuk memperdalam perkara dan penyidik KPK buatan melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi pada 4 Desember 2025 mereka berkoordinasi dengan otoritas bagi setempat guna menunjukkan data kuota di lapangan.
Lantas Yaqut kembali diperiksa KPK pada 16 desember 2025 selama hampir 8,5 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyidik menduga terdapat aliran dana dudukan korupsi yang bersumber dari kuota Haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan Biro haji perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Darmadi Sasongko








