JEMBER, Tugujatim.id – Aparat kepolisian Sektor Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur menangkap seorang kakek di Jember berinisial A (61) yang diduga melakukan tindak asusila berulang kali kepada cucu kandungnya sendiri yang baru menginjak usia 13 tahun.
Kasus mesum ini terbongkar setelah sang cucu menceritakan kondisi tubuhnya yang tidak normal kepada sang nenek. Sang bocah mengaku sudah empat bulan lamanya tidak mendapatkan haid.
Kepala Kepolisian Sektor Mayang, AKP Sugeng Romdoni menjelaskan, keanehan yang dialami bocah malang tersebut disampaikan langsung kepada neneknya.
“Anak itu bilang ke neneknya kalau sudah empat bulan tidak datang bulan,” ungkap Sugeng saat diwawancarai pada hari Sabtu (10/1/2025).
Sang nenek yang curiga kemudian membawa cucunya berobat ke fasilitas kesehatan setempat, yakni Puskesmas Mayang untuk mendapat penanganan medis.
“Dari hasil cek kesehatan di Puskesmas, terindikasi kuat ada tindakan asusila. Petugas medis lantas menganjurkan keluarga untuk segera membuat pengaduan ke kantor polisi kami,” terang Sugeng.
Pengaduan resmi masuk ke meja polisi tanggal 4 Januari 2026. Menerima aduan tersebut, petugas kepolisian Mayang segera menginvestigasi kasus dan mendatangi lokasi kejadian. Sang pelaku akhirnya dapat ditahan meskipun sempat melawan ketika akan digelandang.
Dari pengakuan selama pemeriksaan, pria tua itu mengaku sudah menodai korban hingga 11 kali sepanjang periode Agustus-Desember 2025. Semua kejadian berlangsung di kediaman mereka yang terletak di wilayah Kecamatan Mayang.
Sang pelaku menggunakan trik tertentu agar korban mau patuh pada kemauannya yang bejat.
“Dia pakai dua cara, yaitu janji mau belikan handphone baru dan kasih uang jajan kepada korban,” urai Sugeng.
Berdasarkan tindak pidananya, A dikenakan Pasal 415, 417, dan 473 KUHP mengenai tindak pidana pemerkosaan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








