TUBAN, Tugujatim.id – Ribuan pekerja rentan di Kabupaten Tuban segera mendapat kepastian perlindungan sosial. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tuban bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Tuban resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum terlindungi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS yang digelar di Kantor Baznas Tuban pada 5 Januari 2026. Melalui kolaborasi ini, sebanyak 1.174 pekerja rentan di Tuban ditargetkan masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari sektor nonformal, khususnya pelayan umat seperti guru ngaji dan marbot masjid.
Baca Juga: 21 Kategori Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu!
Langkah ini menjadi upaya konkret memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat daerah. Baznas Tuban berperan memfasilitasi pendaftaran peserta, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial yang tersedia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban Anita Riza Chaerani mengapresiasi inisiatif Baznas yang dinilai responsif terhadap kebutuhan pekerja rentan. Menurut dia, kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan kelompok masyarakat yang memiliki risiko kerja tetap mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kerja sama ini merupakan komitmen sosial antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan agar para pejuang dakwah, seperti guru ngaji dan marbot masjid, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan,” ujar Riza, Selasa (13/01/2026).
Melalui PKS tersebut, para peserta akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman, baik bagi pekerja maupun keluarganya, apabila terjadi risiko kerja di tengah aktivitas pengabdian.
Riza menambahkan, kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada jumlah penerima awal. Ke depan, jangkauan program perlindungan sosial dapat diperluas agar menyentuh lebih banyak pekerja rentan di berbagai sektor di Kabupaten Tuban.
Komitmen Baznas Optimalkan Dana Zakat dan Infak
Sementara itu, Kepala Baznas Kabupaten Tuban Agus Suryanto menegaskan, perlindungan terhadap 1.174 pekerja rentan di Tuban tersebut merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
“Baznas Tuban memandang perlindungan pekerja sebagai kebutuhan penting, bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial. Guru ngaji dan marbot masjid memiliki peran strategis dalam kehidupan keagamaan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Hampir Separo Warga Kota Malang Teropeni BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2025
Agus menilai, masih banyak pekerja di sektor keagamaan yang mengabdi tanpa jaminan perlindungan sosial. Dengan adanya kerja sama ini, Baznas berharap para penerima manfaat dapat menjalankan perannya dengan lebih tenang dan aman.
Melalui sinergi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan, ribuan pekerja rentan di Tuban kini memiliki akses terhadap perlindungan sosial. Upaya ini diharapkan menjadi pijakan awal penguatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan keberlanjutan peran sosial dan keagamaan di Kabupaten Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








