TUBAN, Tugujatim.id – Kasus penganiayaan terhadap karyawan SPBU yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, berujung serius. Pelaku berinisial SJ, 53, ASN Tuban di lingkungan Kecamatan Parengan itu kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto memastikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Empat Karyawan SPBU Parengan Laporan Dugaan Penganiayaan oleh ASN
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” jelas Iptu Siswanto, Selasa (10/02/2026).
Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tuban mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti dari lokasi kejadian. Polisi menilai perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menegaskan tidak memperlakukan khusus meski pelaku berstatus ASN Tuban. Proses hukum disebut akan berjalan sama seperti terhadap warga sipil lainnya.
“Status pelaku sebagai ASN tidak memengaruhi proses hukum. Penanganan perkara tetap profesional dan sesuai aturan,” tegas Siswanto.
Baca Juga: Akhirnya ASN Tuban Pelaku Penganiayaan Empat Karyawan SPBU Parengan Ditangkap
Pelaku ditangkap pada Senin malam (09/02/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di kediamannya di Dusun Kerasan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan. Saat diamankan, pelaku mengakui telah menganiaya sejumlah karyawan SPBU.
Akibat aksi kekerasan tersebut, empat karyawan SPBU dilaporkan menjadi korban. Salah satu korban bahkan harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang diderita. Peristiwa itu terjadi di area SPBU Parengan dan sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








