JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menyoroti isu krusial soal objektivitas evaluasi performa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menentukan nasib kelanjutan masa kerja mereka. Lalu bagaimana sistem penilaian PPPK Jember?
Permasalahan mencuat menyusul banyaknya pengaduan dari kalangan pekerja PPPK Jember mengenai sistem penilaian yang diduga rentan terhadap intervensi hubungan personal dengan pimpinan.
Baca Juga: Waswas soal Masa Kerja, Ribuan Tenaga PPPK di Jember Jadi Sorotan Jelang 2027
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengungkapkan telah menerima berbagai pengaduan tidak resmi dari pegawai PPPK yang cemas terhadap standar evaluasi yang dianggap kurang transparan.
“Keluhan yang masuk cukup banyak, mereka khawatir sistem penilaiannya bersifat like and dislike. Soalnya yang memverifikasi langsung adalah atasannya sendiri, contohnya pimpinan sekolah,” paparnya, Selasa (10/02/2026).
Menurut pengamatannya, situasi demikian dapat memicu diskriminasi apabila tidak ada mekanisme kontrol yang memadai. Dia memberikan ilustrasi keresahan para PPPK Jember yang berpotensi memperoleh skor buruk bila menolak tugas tambahan di luar kewajiban utama.
“Ada kekhawatiran kalau tidak mau ikut permintaan di luar pekerjaannya, dikhawatirkan skornya bakal rendah,” ungkapnya.
Plt BKPSDM Bantah Isu Negatif soal Sistem Penilaian
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Deni Irawan membantah anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa sistem evaluasi telah didesain berbasis standar objektif.

“Lebih dari itu, tahapan penilaian melalui prosedur kesepakatan kolektif sebelum difinalisasi,” ungkap Deni.
Dia juga menekankan bahwa metode evaluasi mengombinasikan aspek angka dan deskriptif dengan prinsip keterbukaan serta adanya kesempatan bagi pegawai untuk mengajukan keberatan.
Baca Juga: Jalan Buntu! Nasib 39 Guru PPPK di Tuban Kian Sulit Diperjuangkan
“Ada parameter persentase dalam penilaian ini. Bukan sepenuhnya berbasis opini pribadi. Sebelum disahkan ada pembahasan dulu. Jika ada yang merasa tidak cocok dengan catatan kinerja, pegawai boleh mengajukan komplain dengan bukti pendukung. Kami pun siap menyediakan layanan konsultasi,” terangnya.
Namun demikian, Deni mengakui bahwa aturan pelaksanaan untuk beberapa kategori PPPK, khususnya untuk pekerja dengan jam kerja terbatas, masih dalam tahap penantian. Kondisi ini menyebabkan beberapa kebijakan bergantung pada instruksi dari pemerintah pusat.
“Belum tersedia prosedur pengisian formasi, kecuali ada arahan dari pusat untuk melakukan penerimaan pegawai baru,” tutup Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








