JEMBER, Tugujatim.id – Sekretaris DPRD Jember David Handoko Seto menegaskan pentingnya kemudahan perizinan reklame insidental di jalan nasional, sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Jember Muhammad Fawaid untuk tidak mempersulit urusan masyarakat.
“Bilamana sesuatu itu bisa dipermudah, jangan pernah dipersulit. Kita bicara kembali kepada kepentingan masyarakat, dalam hal ini pengusaha dan pekerja reklame,” ujar David usai pertemuan dengan Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, Selasa (10/02/2026).
Baca Juga: DPRD Kota Malang Dorong Peralihan Reklame Konvensional ke Reklame Digital
David menyampaikan, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas mengatur perizinan reklame insidental. Kondisi ini berbeda dengan reklame permanen yang sudah memiliki aturan dalam Permen PU Nomor 10 Tahun 2010 terkait sewa bahu atau badan jalan.
“Aturan untuk reklame insidental sampai hari ini tidak ada. Statusnya quo. Waktu kami bertemu BBPJN di Surabaya akhir 2025, dinyatakan bahwa untuk reklame insidental tidak perlu ada retribusi dan tidak bisa dikeluarkan izin,” jelasnya.
Potensi Kerugian PAD Puluhan Miliar
Ketua Aliansi Pekerja Reklame Jember Aries Bawon mengungkapkan, kerumitan perizinan reklame insidental berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah. Pasalnya, reklame insidental yang biasanya dipasang menjelang momen tertentu seperti Ramadhan dan Idulfitri menjadi terhambat.
“Potensi dari reklame insidental itu cukup besar sekali. Padahal itu sumber PAD yang luar biasa,” kata Aries.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Tim Perizinan BBPJN Jatim-Bali Frias menyatakan akan menindaklanjuti masukan yang diterima. Menurut dia, pihaknya baru menerima aspirasi dari Aliansi Pekerja Reklame melalui DPRD Jember.
Baca Juga: Papan Reklame Ilegal di Segitiga Emas Kota Jember Ditertibkan, Fokus di 3 Kecamatan
“Semua masukan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami akan lakukan evaluasi lebih dalam dan pembinaan apabila memang terbukti adanya temuan-temuan tersebut,” ujar Frias.
Dia menambahkan, meski Permen yang ada mengatur secara umum, pihaknya tetap ingin memastikan bahwa iklan atau media informasi baik yang bersifat insidental maupun konstruksi tetap menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut, DPRD Jember akan melakukan kunjungan ke BBPJN Jatim-Bali di Surabaya dan Jakarta, untuk memastikan hasil hearing dan mencari solusi atas permasalahan perizinan reklame insidental ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








