JEMBER, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember operasi penertiban papan reklame yang melanggar aturan di wilayah segitiga emas dalam kota. Penertiban papan reklame ilegal difokuskan di tiga kecamatan yakni Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto mengatakan, operasi penertiban papan reklame ilegal ini bertujuan menciptakan kenyamanan, kebersihan, keindahan, serta meningkatkan ketaatan terhadap peraturan daerah tentang reklame.
Baca Juga: 27.600 Reklame di Kota Batu Dicopot, Satpol PP Sisir Lokasi Terlarang dan tanpa Izin
“Ruhnya adalah yang pertama menciptakan kenyamanan, kebersihan, keindahan, kemudian ketaatan pada aturan bersama tentang reklame yang diatur dalam undang-undang, peraturan, dan perda,” ujar Bambang, Selasa (03/02/2026).
Dia menjelaskan, banyak ditemukan reklame yang izinnya sudah mati sejak 2019. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.
“Ada potensi kerugian yang sedemikian di pendapatan kita. Mudah-mudahan ini kita lakukan secara kontinu dan berkesinambungan, tentu akan membawa dampak peningkatan PAD untuk pengembangan pembangunan di Kabupaten Jember,” jelasnya.
Perpanjang Izin Segera Lapor Bapenda dan PTSP
Penertiban tidak hanya menyasar reklame permanen, tetapi juga reklame insidental yang dipasang di tepi jalan maupun yang menempel di pohon. Operasi ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari PTSP, bapenda, diskominfo, dan dua regu satpol PP.
Bambang mengimbau kepada pelaku usaha untuk memberitahukan jika masa izin reklame sudah berakhir dan segera menghubungi bapenda serta PTSP jika ingin memperpanjang izin.
“Kalau tidak, kita akan melakukan penertiban terus,” tegasnya.
Baca Juga: 9 Reklame Ilegal di Tuban Dibongkar Satpol PP, Bukti Tegakkan Ketertiban Kota
Terkait sanksi, Bambang menyebutkan, pihaknya mengedepankan sanksi administratif berupa teguran dan panggilan. Pendekatan humanis dan persuasif menjadi prioritas sesuai arahan bupati Jember yang baru dengan menerapkan prinsip restorative justice.
“Kita bertindak humanis, persuasif, dan sedapat mungkin melakukan restorative justice,” pungkasnya.
Ke depannya, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








