TUBAN, Tugujatim.id – MN (25), seorang Satpam di Tuban diduga setubuhi anak di bawah umur. Pelaku awalnya saling kenal melalui Sosial Media (Sosmed) sebelum terjadi tindak asusila tersebut.
Polres Tuban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pun menangkap MN yang bertugas di perusahaan tambang semen berplat merah di Tuban. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah kamar kos di Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan yang diterima.
“Pelaku MN sudah kami amankan. Kejadian ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi percakapan Telegram,” ujar Iptu Siswanto, Selasa (24/02/2026).
Aksi bermula saat keduanya saling berinteraksi secara daring. Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu dengan menjanjikan jajanan dan mengajak korban bertemu langsung sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, korban baru bisa menyanggupi pertemuan tersebut pada pukul 19.00 WIB di kawasan Manunggal.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menuju sebuah kamar kos di wilayah pinggiran kota dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Di lokasi tersebut, pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi hal buruk. Namun, setelah berada di dalam kamar, pelaku justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita tiga unit ponsel sebagai barang bukti utama untuk menelusuri jejak komunikasi keduanya. Dari hasil pengembangan, muncul dugaan bahwa pelaku juga melakukan upaya bujuk rayu serupa terhadap beberapa perempuan lainnya melalui platform digital.
“Tim Opsnal PPA langsung mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian, menganalisis barang bukti, hingga akhirnya menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Siswanto.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
“Kami meminta para remaja untuk tidak mudah percaya dan menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi chatting tanpa pendampingan orang dewasa. Hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








